Presiden Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri

- Editor

Minggu, 4 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf

Wakil Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf

JAKARTA.bipol.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah dua posisi wakil menteri (Wamen). Dua jabatan Wamen baru itu akan ditempatkan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan mengenai posisi Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah seperti dilihat detikcom, Minggu (4/10/2020). Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 23 September 2020.

Wakil menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden seperti tercantum dalam Pasal 2, sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Adapun tugas wakil menteri ini diatur di pasal selanjutnya. Salah satunya ikut membantu merumuskan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Sementara aturan mengenai posisi wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020. Aturan mengenai posisi wakil menteri ini diatur dalam pasal 2 dan pasal 3.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Ketenagakerjaan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Ketenagakerjaan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.

Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pemda Provinsi Jawa Barat Borong Tiga Penghargaan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, 10 Orang Dilaporkan Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Kamis, 7 November 2024 - 16:15 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien

Kamis, 7 November 2024 - 15:51 WIB

Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing

Kamis, 7 November 2024 - 15:04 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia

Berita Terbaru

NEWS

Penyerapan Pupuk Bersubsidi di Sumedang Masih Rendah

Senin, 11 Nov 2024 - 12:54 WIB