JAKARTA.bipol.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah dua posisi wakil menteri (Wamen). Dua jabatan Wamen baru itu akan ditempatkan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan mengenai posisi Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah seperti dilihat detikcom, Minggu (4/10/2020). Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 23 September 2020.
Wakil menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden seperti tercantum dalam Pasal 2, sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Adapun tugas wakil menteri ini diatur di pasal selanjutnya. Salah satunya ikut membantu merumuskan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Sementara aturan mengenai posisi wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020. Aturan mengenai posisi wakil menteri ini diatur dalam pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Ketenagakerjaan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Ketenagakerjaan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. [Net]
Editor: Fajar Maritim