Paslon Kepala Daerah Harus Berikan Contoh Protokol Kesehatan

- Editor

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing (net)

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing (net)

BOGOR.bipol.co –Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan para pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 beserta tim kampanyenya harus memberikan contoh dalam penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya harus menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga memberikan contoh kepada masyarakat,” kata Emrus Sihombing , Minggu (18/10).

Menurut dia, pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya yang menyampaikan materi kampanye kepada masyarakat harus dalam koridor menerapkan protokol kesehatan secara benar sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika pasangan calon kepada daerah maupun tim kampanyenya telah menerapkan protokol kesehatan dan sering mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka masyarakat akan menirunya yakni menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Doktor komunikasi politik Universitas Padjadjaran Bandung ini yakin contoh teladan dari pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya akan menjadi kunci utama penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Contoh teladan dari pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya ini jauh lebih efektif untuk mengingatkan masyarakat daripada bentuk komunikasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat dalam konteks kampanye,” kata pengajar pada Universitas Pelita Harapan Jakarta ini.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Rinciannya adalah:
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September-5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antarpasangan calon (26 September-5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November-5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6-8 Desember 2020). (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS
Deklarasi Mendukung Paslon nomor 1 Dikdik S Nugrahawan – Bagja Setiawan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 13:03 WIB

Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru