KPK Tahan Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda

- Editor

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Cimahi Periode 2017 - 2022, Ir. H. Ajay M. Priatna. MM. (net)

Wali Kota Cimahi Periode 2017 - 2022, Ir. H. Ajay M. Priatna. MM. (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Dua tersangka tersebut adalah Wali Kota Cimahi 2017—2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dua tersangka tersebut adalah Wali Kota Cimahi 2017—2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan
Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City: Sekda dan 4 Anggota DPRD Bandung
Ada Fakta-fakta Baru, Polisi Masih Dalami Motif Dugaan Pembunuhan Sekeluarga Lompat dari Apartemen
Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Kekerasan
Bikin Konten Bolehkan Tukar Pasangan Gus Samsudin Akhirnya Jadi Tersangka
Operasi KRYD, Personil Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Garut
Diduga Terlibat Produksi Film Porno, Selebgram Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Ancam Tembak Anies Saat Live TikTok, Anies Baswedan Apresiasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:11 WIB

Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:22 WIB

Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City: Sekda dan 4 Anggota DPRD Bandung

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:16 WIB

Ada Fakta-fakta Baru, Polisi Masih Dalami Motif Dugaan Pembunuhan Sekeluarga Lompat dari Apartemen

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:28 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Kekerasan

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:30 WIB

Bikin Konten Bolehkan Tukar Pasangan Gus Samsudin Akhirnya Jadi Tersangka

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:21 WIB

Operasi KRYD, Personil Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Garut

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:36 WIB

Diduga Terlibat Produksi Film Porno, Selebgram Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 17:48 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Ancam Tembak Anies Saat Live TikTok, Anies Baswedan Apresiasi

Berita Terbaru