BANDUNG.bipol.co – Menyikapi level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak mengawali penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil sebagai langkah penangan pandemi di Kota Bandung.
Selain penertiban, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sekaligus langsung menerapkan rencana penutupan ruas Jalan Dipati Ukur. Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis (3/12/ 2020) malam.
Dilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, ” ucap Yana.
Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.
“Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini,” tegasnya.
Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.
Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.
“Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut,” katanya.
Di saat yang sama, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah. (hms)
Editor Deden .GP