JAKARTA.BIPOL.CO – Kementerian Keuangan menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat dilakukan pada 28 April 2021 atau 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu bahwa pencairan THR PNS bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, H-10 Lebaran bisa jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
“Saya menghitung berdasarkan yang disampaikan Bu Menkeu dan Pak Menko Ekonomi yang menyampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Tapi sebaiknya kita tunggu PP-nya,” kata Sudarso, Selasa (27/4).
Saat ini pihaknya sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS. Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
RPP hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal proses penetapan yang menunggu RPP dikeluarkan.
“Aturannya sedang dalam proses penetapan. Kita tunggu bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa THR akan cair di H-10 sampai dengan H-5 lebaran 2021.
“THR ini seperti yang biasa kita sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” ujar Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KiTa edisi April 2021, Kamis (22/4).
Terkait dengan pencairan THR ini, nantinya akan ada ketentuan yang mengaturnya. Sri Mulyani menyebut bahwa kini proses aturan tersebut masih dalam level paraf para pejabat yang terkait, sebelum akhirnya nanti Presiden Jokowi akan menandatanganinya.
“Jadi nanti akan kita umumkan, PP-nya masih dalam proses dalam paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani bapak presiden,” sebut Sri Mulyani.
Perihal besaran atau jumlah yang diterima, THR PNS di 2021 akan diupayakan untuk cari secara penuh. Hal ini berbeda dengan THR Lebaran di tahun sebelumnya yang tidak cair secara penuh karena anggaran belanja pegawai yang dialokasikan untuk mengatasi Covid-19.