BANDUNG BARAT, BIPOL.CO – DR (32) yang sehari-harinya dikenal sebagai sopir angkutan umum (angkot) trayek Cijenuk-Cililin Kabupaten Bandung Barat (KBB) rupanya tega mencabuli anak dibawah umur.
DR diduga telah mencabuli seorang siswi yang baru duduk dikelas tiga di salah satu SMP di Kabupaten Bandung Barat. DR pun diringkus polisi setelah dilaporkan orang tua korban.
Kini DR dikabarkan meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Sindangkerta, Polres Cimahi, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara mengatakan, aksi pencabulan tersebut berawal saat korban hendak melakukan perjalanan dari wilayah Cipongkor menuju Cililin, KBB, pada Senin, 9 Mei 2022.
“Saat itu korban bersama satu temannya berjalan kaki hendak menginap di rumah temannya di wilayah Cililin. Di tengah perjalanan, dua remaja ini dihampiri oleh angkot Cijenuk-Cililin,” katanya. Rabu, (18/5/2022).
Ia menuturkan, pelaku kemudian menawari tumpangan kepada dua remaja yang sedang berjalan kaki tersebut. Sebelumnya, kedua siswi itu sempat menolak tawaran dan kembali berjalan kaki.
“Dikarenakan korban dan temannya tidak mempunyai uang, korban pun menolak. Akan tetapi pelaku memaksa menyuruh naik meskipun korban tidak punya uang, dan sopir tersebut menjanjikan akan mengantar korban sampai ke Cililin,” tuturnya.
Sebelumnya, lanjut dia, korban tidak merasa curiga. Namun, pada akhirnya korban terlena oleh ajakan dan menerima tawaran pelaku.
“Korban bersama temannya lalu naik dan duduk di bangku paling belakang,” terangnya.
Selanjutnya, sambung dia, angkot pun berjalan kembali ke arah Cililin. Sekitar 10 menit perjalanan, seorang pria yang diketahui teman pelaku ikut naik.
“Tak berselang lama, pelaku memberhentikan kendaraannya di depan sebuah warung. Korban sempat menanyakan kenapa sopir menghentikan angkotnya. Namun, sopir menjawab dengan alasan karena sedang hujan dan sudah masuk waktu magrib,” bebernya.
Ia menyebut, pelaku rupanya tengah menyiapkan minuman ringan dan obat untuk membuat korban tak berdaya. Pelaku kemudian meminta korban untuk meminum obat dan minuman ringan itu.
“Selanjutnya sopir angkot tersebut memberikan minuman dan sebutir obat kepada korban, akan tetapi korban menolak namun teman korban meminumnya,” sebutnya.
Selanjutnya, teman korban yang dicekoki obat tersebut kemudian tertidur dan tidak sadarkan diri. Sementara korban mulai merasakan ketidaknyamanannya menumpang di angkot tersebut.
Pelaku kemudian kembali menjalankan angkotnya namun bukan ke arah tujuan awal. Pelaku mengarahkan angkot dan berhenti di lokasi yang tidak diketahui oleh korban.
“Di lokasi tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur,” paparnya.
Setelah puas dengan aksi bejatnya, pelaku kemudian membiarkan korban menangis di bangku belakang sampai pagi hari.
“Setelah waktu menunjukan dini hari atau pagi hari, sopir pun mengantarkan korban dan temannya ke Cililin, dan sopir pun pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Singkat cerita, kasus pencabulan kemudian dilaporkan ke Polsek Cililin oleh orang tua korban pada 13 Mei 2022. Usai dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus tak lama kemudian.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan. Pelaku disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya bejatnya, pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(Deddy)