JAKARTA, Bipol.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta para penyelenggara multipleksing (mux) akan melakukan digitalisasi penyiaran Indonesia, yang mana siaran analog sudah mengudara lebih dari 60 tahun. Kemenkominfo akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat pada 2 November 2022.
Hingga 25 Agustus 2022, warga Jakarta dan daerah-daerah penyangganya masih bisa menikmati siaran lewat televisi analog alias Analog Switch Off (ASO) tahap kedua. Wilayah yang akan dimatikan siaran TV analog akan semakin meluas, termasuk di Jabodetabek.
Meski akan dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022, siaran TV digital sudah bisa dijajal dari sekarang. Hal ini berkat adanya siaran simulcast yang dipancarkan para stasiun televisi. Siaran simulcast adalah siaran TV analog dan siaran TV digital yang dilakukan secara bersamaan.
Sebelumnya, Kominfo membagi pelaksanaan ASO atau suntik mati siaran analog dalam tiga tahap. Tahap pertama digelar paling lambat 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten/kota. Tahap kedua dimulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran meliputi 110 kabupaten/kota. Tahap ketiga mulai 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran yang meliputi 65 kabupaten/kota.
Pada tahap pertama, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dipastikan masih bisa menggunakan TV analog. Namun, mereka yang tinggal di Jabodetabek sudah bisa menikmati siaran digital, baik secara langsung maupun menggunakan bantuan alat Set Top Box (STB).
Daerah ini sendiri terdiri dari 14 wilayah administrasi yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Direktur Pengembangan Pitalebar Kementerian Kominfo, Marvels Situmorang menyebutkan warga di wilayah Analog Switch Off (ASO) Tahap 2 bisa merasakan siaran TV digital. “Sudah tersedia siaran simulcast,” ujar Marvels, belum lama ini.
Tak hanya di wilayah ASO Tahap 1 maupun ASO Tahap 2, Marvels menyebutkan hampir di semua ibu kota provinsi di Indonesia dapat menjajal pengganti siaran TV analog tersebut. “Iya, sudah bisa di hampir semua ibu kota provinsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan tahapan ASO ini mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni, kesiapan infrastruktur multipleksing, siaran digital, sosialisasi, dan penyediaan Set Top Box (STB).
“Sosialisasi ajakan berpindah ke siaran digital juga sudah sangat masif ditayangkan oleh para Lembaga Penyiaran kepada para pemirsa untuk menonton siaran digital,” ujarnya.
Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.
Pada ASO Tahap 2 ini mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Rata-rata migrasi TV analog ke digital di tahap ini berada di kota-kota besar, seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.
Khusus wilayah Jabodetabek tersebut masuk ke dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kep Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Manfaat Migrasi ke TV Digital
Kemenkominfo menyampaikan bahwasanya dengan melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital, maka masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran, langganan, dan tidak memerlukan pulsa karena bukanlah streaming internet.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia, mengingatkan, bahwa siaran TV Digital tetaplah Free To Air (FTA), alias tetap gratis menontonnya. “Siaran TV Digital bukanlah streaming internet melalui gawai atau Smart TV yang terhubung internet, atau TV berlangganan (baik TV kabel maupun TV satelit) yang memerlukan biaya menontonnya,” kata Direktur Geryantika, dikutip siarandigital.kominfo.go.id.
Saat ini, paparnya, siaran TV Digital yang bersih gambarnya jernih suaranya sudah bisa dinikmati masyarakat. Termasuk di sembilan kabupaten tersebut. “Kabupaten Sumenep ada dua siaran digital sudah on, Jember dan sekitarnya ada lima siaran digital, Situbondo dan sekitarnya ada satu, Banyuwangi ada dua dan Pacitan dan sekitarnya ada satu. Beralih ke siaran TV Digital sekarang membuat masyarakat menikmati beragam manfaat siaran TV Digital sejak sekarang,” katanya.
Beralih ke siaran TV Digital membawa banyak keuntungan. Manfaat diterima tidak hanya satu dua pihak, melainkan hampir semua pihak mendapatkan berkah dari migrasi ini. Paling tidak ada lima manfaat.
Geryantika memaparkan manfaat pertama adalah publik memperoleh layanan televisi berkualitas secara gratis. Masih banyak daerah di Indonesia yang tidak mendapat sinyal televisi terestrial (blank spot) atau penerimaan sinyalnya buruk dan mempengaruhi kualitas gambar dan suara siaran yang diterima. Digitalisasi menghasilkan gambar yang bersih dan suara yang jernih.
Kedua, keberagaman konten siaran untuk seluruh lapisan masyarakat. Digitalisasi membuka peluang tambahan channel atau program siaran baru yang dibutuhkan masyarakat setempat.
Ketiga, efisiensi biaya infrastruktur dan operasional Lembaga Penyiaran. Dengan konsep infrastruktur bersama, Lembaga Penyiaran dapat menghemat biaya investasi pada pemancar dan operasional teknis sampai dengan 40 persen.
Keempat, penataan spektrum frekuensi radio untuk peningkatan akses internet dan ekonomi digital. Siaran digital memerlukan lebih sedikit kanal frekuensi radio, sehingga efisiensinya dapat digunakan untuk kepentingan akses internet untuk menunjang ekonomi digital (digital dividend).
Kelima, menghindari interferensi spektrum frekuensi radio dengan negara-negara tetangga. Dengan digitalisasi, penggunaan spektrum frekuensi radio di daerah perbatasan negara dapat lebih harmonis dan tidak saling mengganggu.
Cara Menangkap Siaran TV Digital
Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
Salah satu caranya adalah memeriksa apakah perangkat TV di rumah sudah mendukung siaran digital atau masih analog. Ini cara mengeceknya:
- Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Klik menu Perangkat TV Digital di bagian atas layar
- Akan ada tiga kategori, yaitu Nama Perangkat, Merek, dan Model/Tipe. Pilih Televisi dalam Nama Perangkat dan masukkan merek serta model TV.
- Jika model TV yang dimiliki merupakan TV digital, akan tersedia dalam boks pencarian.
Selain TV digital, perangkat pendukung lainnya adalah Set Top Box (STB). Perangkat itu untuk menangkap siaran TV digital pada TV analog, tanpa harus membeli televisi baru.
Perangkat STB bisa dibeli di berbagai toko baik offline maupun online. Bagi masyarakat miskin, akan ada pemberian STB gratis dari pemerintah dan penyedia layanan.
Berikut Daftar 166 Kabupaten/Kota Suntik Mati TV Analog Tahap I Mulai 30 April:
Di sisi lain, dari total 225 wilayah layanan siaran dan 514 kabupaten kota di seluruh Indonesia, terdapat 113 wilayah siaran dan 173 kabupaten/kota yang tidak tercakup ASO. Total 225 wilayah layanan siaran inilah yang kemudian akan menjadi sasaran dari Digital Broadcasting System (DBS).
Daftar Lengkap Wilayah Migrasi TV Analog ke Digital Tahap 1 :
(1) Aceh-1: Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh; (2). Aceh-2: Kota Sabang; (3). Aceh-4: Kab. Pidie, Kab. Bireuen, dan Kab. Pidie Jaya; (4). Aceh-7: Kab. Aceh Utara dan Kota Lhoksumawe;
(5). Sumatra Utara-2: Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjung Balai; (6). Sumatra Utara-5: Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat.
Kemudian, (7). Sumatra Barat-1: Kab. Solok, Kab. Sijunjung, Kab. Tanah Datar, Kab. Padang Pariaman, Kab, Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman;
(8). Riau-1: Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru; (9). Riau-4: Kab. Bengkalis, Kab. Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai; (10). Jambi-1: Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kab. Sarolangun;
(11). Sumatra Selatan-1: Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, dan Kota Palembang; (12). Bengkulu-1: Kab. Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
(13). Lampung-1: Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesarawan, Kab. Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro; (14). Kepulauan Bangka Belitung-1: Kab. Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang; (15). Kepulauan Riau-1: Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang;
(16). Jawa Barat-2: Kab. Garut; (17). Jawa Barat-3: Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, dan Kota Cirebon; (18). Jawa Barat-4: Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya; (19). Jawa Barat-7: Kab. Cianjur; (20). Jawa Barat-8: Kab. Majalengka dan Kab. Sumedang; (21). Jawa Tengah-2: Kab. Blora.
(22). Jawa Tengah-3: Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal; (23). Jawa Tengah-6: Kab. Rembang, Kab. Pati, dan Kab. Jepara; (24). Jawa Tengah-7: Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, dan Kab. Brebes;
(25). Jawa Timur-3: Kab, Sampang, Kab. Pamekasan, dan Kab. Sumenep; (26). Jawa Timur-4: Kab. Lumajang, Kab, Jember, dan Kab. Bondowoso; (27). Jawa Timur-5: Kab. Situbondo; (28). Jawa Timur-6: Kab. Banyuwangi; (29). Jawa Timur-10: Kab. Pacitan; (30). Banten-1: Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang; (31. Banten-2: Kab. Pandeglang.
(32). Bali: Kab. Jembrana, Kab. Tabanan, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Karangasem, Kab. Buleleng, dan Kota Denpasar;
(33). Nusa Tenggara Barat-1: Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kota Mataram; (34). Nusa Tenggara Timur-1: Kabupaten Kupang dan Kota Kupang; (35). Nusa Tenggara Timur-3: Kab. Timor Tengah Utara; (36). Nusa Tenggara Timur-4: Kab. Belu dan Kab. Malaka;
(37). Kalimantan Barat-1: Kab. Mempawah, Kab. Kubu Raya, dan Kota Pontianak; (38). Kalimantan Selatan-2: Kab. Tapin, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, dan Kab. Balangan; (39). Kalimantan Selatan-3: Kab. Kotabaru.
(40). Kalimantan Selatan-4: Kab. Tabalong; (41). Kalimantan Tengah-1: Kab. Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya; (42). Kalimantan Timur-1: Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
(43). Kalimantan Timur-2: Kab. Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan; (44). Kalimantan Utara-1: Kab. Bulungan dan Kota Tarakan; (45). Kalimantan Utara-3: Kab. Nunukan;
(46). Sulawesi Utara-1: Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon; (47). Sulawesi Tengah-1: Kab. Sigi dan Kota Palu; (48). Sulawesi Selatan-1: Kab. Takalar, Kab. Gowa, Kab. Maros, Kab. Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar; (49). Sulawesi Tenggara-1: Kab. Konawe, Kab. Konawe Selatan, Kab. Konawe Utara, Kab. Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.
Selanjutnya, (50). Gorontalo-1: Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kab. Boalemo; (51). Sulawesi Barat-1: Kab. Mamuju; (52). Maluku-1: Kab. Seram Bagian Barat dan Kota Ambon; (53). Maluku Utara-1: Kab. Halmahera Barat dan Kota Ternate; (54).
Papua-1: Kab. Jayapura, Kab. Keerom, dan Kota Jayapura; (55). Papua Barat-1: Kab. Sorong dan Kota Sorong; dan (56). Papua Barat-2: Kab. Manokwari, Kab Manokwari Selatan, dan Kab. Pegunungan Arfak.
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022