KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Yayat Hidayat, mengatakan, pembahasan dan evaluasi Raperda pertangungjawan pelaksanaan APBD Kabupaten Bandung anggaran tahun 2021 tinggal mematangkan dan tinggal beberapa langkah lagi selesesai dan segera masuk pada agenda Rapat Paripurna pengesahan atau persetujuan dewan.
“Saat ini kita masih melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas-dinas atau OPD oleh komisi A, B, C, dan D, dan prinsipnya kita (wakil ketua dewan) mendampingi komisi dalam evaluasi bersama dinas-dinas sebagai mitra kerja,” kata Yayat Hidayat, saat ditemui di Soreang, Selasa (14/6).
Seperti diketahui DPRD Kabupaten Bandung, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemeritah Kabupaten Bandung saat ini tengah membahas dan mengevaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPP APBD) Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021, serta beberapa Raperda lainnya. Evaluasi dilakukan guna memperoleh hasil optimal dalam sebuah rumusan untuk dijadikan produk Peratuan Daerah (Perda).
Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dan usulan beberapa Raperda itu sudah dirapat-paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Bandung pada Jumat lalu. Dengan agenda rapat paripurna berupa, persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian nota pertangungjawan pelaksanaan APBD Kabupaten Bandung anggaran tahun 2021 oleh Bupati Bandung, serta rapat paripurha pandangan umum fraksi dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.
Dalam kesempatan itu bupati menyampaikan pula Raperda tentang perdagangan dan perindustrian, Raperda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, Raperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah pangan dan agro, serta Raperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah pariwisata.
Evaluasi, tutur legislator Partai Gerindra ini, perlu dilakukan untuk melihat pencapaian kinerja satu tahun kebelakang dan bahan evaluasi untuk pencapaian program kedepannya.
“Kalau berbicara pencapaian program tahun lalu yang dilakukan OPD, ya alhamdulillah tercapai, tapi walaupun tercapai perlu peningkatan,” kata Yayat yang juga sebagai kordinator pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 ini.
Karena itu, imbuh Yayat, dewan harus mendorong OPD agar kinerja atau program kedepan bisa lebih meningkat lagi. Termasuk bagaimana kendalanya, sehingga kekurangannya itu bisa diperbaiki.
“Kita harus dorong misalnya dalam upaya peningkatan pendapatan, apa yang harus diadakan. Misalkan kita ambil contoh Dishub (Dinas Perhubungan), yang selama ini baru mencapai 15 terminal, jadi perlu penambahan 15 terminal lagi. Program Dishub selama ini sudah baik dan tercapai, tapi perlu penambahan dan harus kita dorong,” papar Yayat.
Meski laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021 tersebut sudah diperiksa BPK RI dan telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun kata Yayat, perlu dilakukan evaluasi oleh dewan.
Dalam evaluasi tersebut, sesuai bidang garapannya masing-masing, komisi yang ada di DPRD Kabupaten Bandung secara marathon mengundang OPD atau dinas untuk melakukan pembahasan, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bandung anggaran tahun 2021.
“Setelah dilakukan pemanggilan atau pembahasan bersama OPD, program mana yang kurang dan yang perlu ditingkatkan, baru dibuatkan kesimpulan untuk dijadikan laporan komisi,” papar Yayat.
Seperti disampaikan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dalam nota pengantarnya pada Rapat Paripurna, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021 tersebut, tutur bupati, telah berpedoman kepada Permendagri nomor 64 tahun 2013 dan telah diperiksa oleh tim BPK RI pada pelaksanaan audit tanggal 24 Maret sampai dengan 22 April 2022 dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selanjutnya sesuai ketentuan, disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.(deddy)