Kamis, 23 Maret, 2023
bipol.co
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Selain Dipecat, 6 Karyawan Holywings Juga Tak Dapat Pendampingan Hukum

Rabu, 29 Juni, 2022
HUKUM
0
Selain Dipecat, 6 Karyawan Holywings Juga Tak Dapat Pendampingan Hukum
141
BAGIKAN
742
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.BIPOL.CO – Pihak manajemen Holywings memastikan tidak memberikan pendamping hukum terhadap 6 orang pegawainya yang ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus promo penjualan minuman keras (miras) dengan nama Muhammad dan Maria.

“Nggak kayaknya (pendampingan hukum) dari Holywings,” ungkap General Manager Holywings Yuli Setiawan, dikutip Rabu (29/6).

BACA LAINNYA

Ridwan Kamil: Kalau Ingat Pak Asep, Selalu Ingat Restorative Justice

Ridwan Kamil: Kalau Ingat Pak Asep, Selalu Ingat Restorative Justice

Selasa, 28 Februari, 2023
Dugaan Gratfikasi 24 Anggota DPRD Purwakarta, Bupati: Kami Serahkan Sesuai Aturan ke DPRD

Dugaan Gratfikasi 24 Anggota DPRD Purwakarta, Bupati: Kami Serahkan Sesuai Aturan ke DPRD

Selasa, 21 Februari, 2023

Dikatakan Yuli, keenam tersangka tersebut langsung dipecat secara otomatis. Alasannya, keenamnya menggunakan isu sensitif SARA dalam operasional Holywings.

“Sudah pasti secara otomatis (dipecat). Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antar golongan itu ada kok aturannya,” kata Yuli.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya yakni Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, Vandetta Gatsu.

Sedangkan, enam orang tersangka terkait kasus promosi miras Holywings itu yakni, EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(lov)

Previous Post

Pertama Kali, Jenderal Andika Tunjuk Pati TNI AU Jadi Komandan Paspampres

Next Post

Kapolri Listyo Sigit Catat Sejarah, Naikkan Pangkat PNS Setara Brigjen

Next Post
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok Istimewa)

Kapolri Listyo Sigit Catat Sejarah, Naikkan Pangkat PNS Setara Brigjen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Proposional Tertutup Melawan Kehendak Rakyat
POLITIK

Proposional Tertutup Melawan Kehendak Rakyat

Kamis, 23 Maret, 2023
Pemkot Bandung Akselerasi Turunkan Kabel Udara ke Tanah di Jalan Riau
REGIONAL

Pemkot Bandung Akselerasi Turunkan Kabel Udara ke Tanah di Jalan Riau

Rabu, 22 Maret, 2023
Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
REGIONAL

Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Rabu, 22 Maret, 2023
Kontribusi Bayar Pajak Terbesar, Sekretariat DPRD Jabar Dapat Penghargaan
EKBIS

Kontribusi Bayar Pajak Terbesar, Sekretariat DPRD Jabar Dapat Penghargaan

Rabu, 22 Maret, 2023
Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Ajak Satukan Persepsi Agar Jabar Tetap Harmonis
POLITIK

Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Ajak Satukan Persepsi Agar Jabar Tetap Harmonis

Rabu, 22 Maret, 2023
Terbaik II PPD Kabupaten Tahun 2023, Pemprov Jabar Berikan Apresiasi Atas Pembangunan Kabupaten Bandung 
REGIONAL

Terbaik II PPD Kabupaten Tahun 2023, Pemprov Jabar Berikan Apresiasi Atas Pembangunan Kabupaten Bandung 

Rabu, 22 Maret, 2023

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co

Jasa Pembuatan Website