Rabu, 8 Februari, 2023
bipol.co
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Langgar Ketentuan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Rabu, 6 Juli, 2022
NASIONAL
0
Langgar Ketentuan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
140
BAGIKAN
735
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.BIPOL.CO – Kementerian Sosial (Kemensos), resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Yayasan ACT.

BACA LAINNYA

Kemendagri Minta Kepala Daerah Kuatkan Sektor Pertanian

Kemendagri Minta Kepala Daerah Kuatkan Sektor Pertanian

Rabu, 8 Februari, 2023
Senator NTT: Perlu Diskusi Kembali Dengan Australia Terkait Pulau Pasir

Senator NTT: Perlu Diskusi Kembali Dengan Australia Terkait Pulau Pasir

Minggu, 5 Februari, 2023

Pencabutan izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” jelas Muhadjir Effendi, dalam keterangan resminya, Rabu (6/7).

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, kata Muhadjir, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Kemensos telah memanggil pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar serta pengurus yayasan.

Mereka diundang untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat.(lov)

Previous Post

Wagub Jabar: Porprov Jadi Evaluasi Pembinaan dan Pendidikan Atlet

Next Post

Ridwan Kamil Kunjungi dan Sapa Jemaah Haji Jabar

Next Post
Ridwan Kamil Kunjungi dan Sapa Jemaah Haji Jabar

Ridwan Kamil Kunjungi dan Sapa Jemaah Haji Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Kemendagri Minta Kepala Daerah Kuatkan Sektor Pertanian
NASIONAL

Kemendagri Minta Kepala Daerah Kuatkan Sektor Pertanian

Rabu, 8 Februari, 2023
BPS Catat Ekonomi Jabar Tumbuh Positif
EKBIS

BPS Catat Ekonomi Jabar Tumbuh Positif

Selasa, 7 Februari, 2023
25 Rumah Penduduk di Desa Sukamenak Hangus Terbakar
REGIONAL

25 Rumah Penduduk di Desa Sukamenak Hangus Terbakar

Selasa, 7 Februari, 2023
Nol Kasus Baru di 2024, Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Lakukan Percepatan Penurunan Stunting
REGIONAL

Nol Kasus Baru di 2024, Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 6 Februari, 2023
Pemkab Bandung Barat Siap Revitalisasi Jalan Tangsi Jaya menuju Ciwidey Pertengahan Tahun Ini
REGIONAL

Pemkab Bandung Barat Siap Revitalisasi Jalan Tangsi Jaya menuju Ciwidey Pertengahan Tahun Ini

Senin, 6 Februari, 2023
Performa IDM KBB Meningkat Signifikan, Hengky: Berkat Bertambahnya Desa Maju dan Mandiri
REGIONAL

Performa IDM KBB Meningkat Signifikan, Hengky: Berkat Bertambahnya Desa Maju dan Mandiri

Senin, 6 Februari, 2023

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co

Jasa Pembuatan Website