Sabtu, 28 Januari, 2023
bipol.co
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Pemkab dan Kejari Purwakarta Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Rabu, 6 Juli, 2022
REGIONAL
0
Pemkab dan Kejari Purwakarta Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
141
BAGIKAN
740
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA.BIPOL.CO – Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Pasalnya, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pimpinan Perangkat Daerah cermat melaksanakan tugas.

BACA LAINNYA

Pemkab Purwakarta Implementasikan KIP dalam Tata Kelola Pemerintahannya

Pemkab Purwakarta Implementasikan KIP dalam Tata Kelola Pemerintahannya

Sabtu, 28 Januari, 2023
Anne Ratna Mustika: Perempuan Miliki Kesempatan Sama dengan Laki-lali Sebagai Agen Perubahan

Anne Ratna Mustika: Perempuan Miliki Kesempatan Sama dengan Laki-lali Sebagai Agen Perubahan

Sabtu, 28 Januari, 2023

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antara sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Purwakarta, Selasa (5/7).

Menurutnya, kerja sama dengan bidang Datun Kejari Purwakarta yang telah selama ini, memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.

“Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan bidang Datun pada Kejari Purwakarta. Hari ini ada lima perangkat daerah diantaranya Diskominfo, Diskanak, Dispangtan, BPBD dan DPMD. Beberapa perangkat daerah sebelumnya telah melakukan penandatanganan. Kita targetkan semua perangkat daerah melakukan hal yang sama,” ujar Ambu Anne.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, ia berharap permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan Pemkab Purwakarta dapat terselesaikan dengan baik sehingga tidak menghambat pembangunan.

“Kesamaan pandangan dan langkah-langkah tepat dibutuhkan dalam penyelesaian perdata. OPD selaku perangkat teknis Pemda pun bisa mendapatkan pendampingan hukum. Sehingga langkahnya sesuai dengan perundang-undangan dan mengantisipasi permasalahan hukum yang bisa berdampak di kemudian hari,” ujarnya.

Ambu Anne juga mengapresiasi kinerja Kejari Purwakarta, khususnya di bidang Datun.

“Yakni dapat mengamankan aset daerah, menagih piutang daerah dan kerja sama lainnya,” kata Ambu Anne.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yulitaria menegaskan kejaksaan adalah pengacara negara bukan pengacara personal atau pribadi. Dalam kerja sama ini pengacaranya di bidang perdata bukan pidana.

“Bidang Datun memiliki tiga tugas, yakni bantuan hukum, pelayanan hukum, dan penerangan hukum,” kata Yulitaria.

Yulitaria juga mengapresiasi Pemkab Purwakarta yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya dan hal itu merupakan suatu penghargaan tinggi bagi Kejari Purwakarta.

“Kami ini adalah pengacara negara yang pada dasarnya membela bapak-bapak para kepala perangkat daerah sekalian. Asalkan kami ada Surat Kuasa Khusus (SKK), maka kami siap membela. Sehingga, dapat memberikan ketenangan kepada bapak-bapak dalam bekerja,” ujarnya.

Tak hanya membantu bilamana para kepala perangkat daerah ini membutuhkan bantuan hukum, tapi, pihaknya juga siap memberikan pelayanan hukum.

“Pengacara negara harus dapat memberikan pelayanan hukum untuk memberikan rasa nyaman kepada bupati beserta jajarannya. Ingat, bupatinya, bukan personalnya,” ucapnya.

Yulitaria juga meminta kepada para pejabat untuk tidak takut datang ke Siliwangi atau Kantor Kejari Purwakarta.

“Di bawah kepemimpinan Pak Burhanuddin (Jaksa Agung RI, red) Kejaksaan telah banyak berubah. Lebih mengutamakan hati nurani. Bahkan, dalam penyelesaian suatu kasus pun kami lebih mengutamakan restoratif justice,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan TUN (Datun), Muhammad Subhan mencontohkan, ada kebijakan Pemda yang terkait dengan pembangunan jalan.

Bupati sudah membebaskan jalan tersebut, dan secara hukum sudah dipenuhi hak-haknya dan ada masyarakat yang menduduki jalan misalnya dengan alasan belum dibayar dan sebagainya, padahal haknya susah dibayarkan.

“Nah, kami kami selaku pengacara negara akan mendampingi Bupati agar hak-hak yang sudah dibebaskan kepada masyarakat itu kembali kepada negara. Konteksnya, kami mendampingi pemerintah daerah,” kata Subhan.(lov)

Previous Post

Tingkatkan Akses Pendidikan, Pemkot Bandung akan Bangun 16 SMP Baru

Next Post

Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung, Berikut Ini Penjelasannya

Next Post
Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung, Berikut Ini Penjelasannya

Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung, Berikut Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Pemkab Purwakarta Implementasikan KIP dalam Tata Kelola Pemerintahannya
REGIONAL

Pemkab Purwakarta Implementasikan KIP dalam Tata Kelola Pemerintahannya

Sabtu, 28 Januari, 2023
Dugaan Korupsi Dana TWP AD, Kejagung Sita Aset Tanah di Ciwidey
HUKUM

Dugaan Korupsi Dana TWP AD, Kejagung Sita Aset Tanah di Ciwidey

Sabtu, 28 Januari, 2023
Resmi Nyatakan Dukungan Terhdap Anies Baswedan, Demokrat dan PKS Belum Deklrasi Bersama
POLITIK

Resmi Nyatakan Dukungan Terhdap Anies Baswedan, Demokrat dan PKS Belum Deklrasi Bersama

Sabtu, 28 Januari, 2023
Anne Ratna Mustika: Perempuan Miliki Kesempatan Sama dengan Laki-lali Sebagai Agen Perubahan
REGIONAL

Anne Ratna Mustika: Perempuan Miliki Kesempatan Sama dengan Laki-lali Sebagai Agen Perubahan

Sabtu, 28 Januari, 2023
Kerap Dijadikan Tempat Parkir, Pemkot Bandung Bakal Rekayasa Trotoar
REGIONAL

Kerap Dijadikan Tempat Parkir, Pemkot Bandung Bakal Rekayasa Trotoar

Sabtu, 28 Januari, 2023
Dirjen Zudan Ingin Dukcapil Kemdagri Bermanfaat dan Berdampak Positif
NASIONAL

Dirjen Zudan Ingin Dukcapil Kemdagri Bermanfaat dan Berdampak Positif

Sabtu, 28 Januari, 2023

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co

Jasa Pembuatan Website