KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman, mengatakan, digelarnya audiensi dengan Jamparing Institute, membuka tabir permasalahan terkait PT Geo Dipa dan PT Star Energy yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung. Apalagi, kata Tedi, pembahasan
menjadi berkembangan, termasuk soal lahan konvensasi (lakom) dan lainnya, juga soal pembinaan dan pengawasan untuk izin teknis.
“Jadi audiensi dengan Komisi A hari ini bukan salah sasaran, justru ini membuka tabir permasalahan terkait Geo Dipa dan Star Energy yang sesuai dengan kewengan Kabupaten Bandung, karena ada juga kewenangan provinsi terkiat lakom dan kewenganan pusat. Yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung nah itu yang sedang kita kejar, tapi kita (Komisi A) tidak bisa masuk ke situ, terutama soal izin lokasi dan IMB atau sekarang PBG (permohonan bangunan dan gedung),” kata Tedi Surahman, usai audiensi dengan LMS pemerhati kebijakan pemerintah Jamparing Institut, di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (5/7/3022)
Menurut Tedi, terkait permasalahan Geo Dipa dan Star Energy, dewan telah menpertanyakan ke organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait perihal izin proyek PT Geo Dipa baik Patuha 1 maupun Patuha 2 serta proyek Star Energy.
“Namun Geo Dipa 1 ternyata sudah ada izinnya, tapi tahap kedua izinnya belum ditempuh kegiatannya sudah belangsung. Itu yang sedang dikejar kita, tapi soal teknis pembinaan dan pengawasan, untuk teknis perizinannya itu kewenagannya ada di PUTR, dan itu bukan kewenangan kita (Komisi A) tapi kewenangan Komisi C,” papar legislator dari PKS ini.
Soal hasil audiensi dengan Jamparing, Tedi mengatakan, audiensi dengan jamparing institut digelar karena suratnya dikirim ke Komisi A, sehingga otomatis pihak Komisi A mengundang OPD yang menjadi mitra kerja Komisi A. Sementara dalam audiensi ini banyak menyangkut OPD di luar kewenangan Komisi A.
“Contohnya terkait soal pembinaan dan pengawasan izin teknis itu di Dinas PUTR yang kewenangannya ada di Komisi C. Karena itu kami menyarankan agar dibuatkan surat lagi supaya nanti semua diudang termasuk pihak ketiganya Geo Dipa dan Star Energi. Biar tuntas buat surat lagi, Kita rapat lagi,” harap Tedi Surahman.
Seperti diberitakan, LSM Pemerhati Kebijakan Pemerintah Jamparing Institut melakukan audiensi dengan Komisi A, Selasa (5/7).
Audiensi dilakukan terkait soal lahan konvensasi dan izin proyek PLTP yang dilakukan PT Geo Dipa di Patuha, Pasirjambu, Kabupaten Bandung serta proyek Star Energy Geothermal.
Namun Ketua Jamparing Instutute Dadang Risdal Azis, mengaku belum puas atas hasil audiensi dengan Komisi A itu.
“Audiensi hari ini sangat tidak puas, saya akan segera mengirimkan surat kembali ke pimpinan DPRD Kabupaten Bandung untuk segera mengadakan audiensi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, baik OPD-nya maupun para pengusaha terkait,” kata Dadang Rusdal, usai audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
(deddy)