KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Kepala Dinas Pekrjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, H Zeis Zulataqawa, menjelaskan soal keterlambatan rekomendasi permohonan izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) sehingga ada ratusan pemohon PBG belum terverifikasi DPUTR.
Menurut Zeis, keterlambatan rekomendasi izin PBG itu karena ada beberapa kendala. Selain karena adanya masa transisi proses pembuatan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) juga transisi dari manual ke digital. Kendala lain masih banyaknya pemohon izin PBG yang tidak faham cara mengakses ke aplikasi atau banyak masyarakat yang gaptek.
“Sekarang diberlakukan di seluruh Indonesia by sistem atau SIMBG dari pusat, tujuannya mungkin untuk transfaransi dan kecepatan, tingkat kepastian, cuma masalahnya namanya sistem berbasis aplikasi ini harus dimaklumi belum semua di era 4.O ini memahami, sehingga perlu ada sosialisasi. Secra umum tidak semua pemohon itu faham internet atau aplikasi, milineal mungkin bisa tapi pemohon itu tidak hanya kalangan milenial, masih banyak yang gaptek,” terang Zeis Julataqawa, kepada wartawan, di Soreang, Senin (25/7/2022).
Selain itu, kata Zeis, karena banyak pemohon dalam permohonan izin PBG berkasnya tidak lengkap. “Kadang mereka hanya mengirimkan poto, gorem lagi,” tutur Zeis yang saat itu didampingi Dede Mulyana pejabat yang diperbantukan di bidang verifikasi permohonan izin PBG.
Kemudian, masih kurangnya SDM (sumber daya manusia) setelah ada pegawai yang pensiun, sehingga untuk mengatasinya terpaksa mengambil orang dari UPT di kecamatan dqn konsultan untuk diperbantukan.
Namun, turur Zeis, tugas teknis PUTR sudah nenenuhi kewajibanya, terbukti sudah hijau. Sebagai contoh, dari 1 100 pemohon setelah diverifikasi, hanya sekira 10 persen yang berkasnya lengkap.
“Hal ini, banyak pemohon yang tidak tahu tidak lengkap, tidak ada notifikasi, bahkan beberapa hari lalu kita medatangkan dari pusat, kita coba dengan WA bisnis, kita kirim syarat juga semata untuk percepatan, ternyata belum efektif juga,” katanya.
Kemudian, DPUTR melakukan study banding ke Kabupaten Badung, Bali.
Dari hasil studi komparasi ke Pemkab Badung Provinsi Bali, menurutnya, ada beberapa poin penting. Contoh keberhasilan DPUPR Kab Badung-Bali retribusi perijinan PBG-nya sudah mencapai Rp 15 miliar dalam waktu enam bulan tahun 2022 ini padahql hanya enam kecamatan.
“Dari hasil study banding ke Kabupaten Badung-Bali, intinya harus sosialisasi, disana sosialisasi dua minggu sekali, maka langkah pertama, kami akan melakukan sosialisasi kalau di Badung dua minggu sekali, kita akan kaji lagi, bila perlu kita “bedaskeun” seminggu sekali,” paparnya.
Target PBG optimis terkejar
Berbicara soal target yang saat ini masih jauh akibat ratusan pemohon yang belum diverifikasi, Zeis mengaku, optimis target sebesar Rp 21 miliyar bisa terkejar. “Kalau sudah jadi target kita harus berusaha tercapai, karena itu kita berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi PBG, kita secara gencar melakukan sosialisasi, khususnya kepada para pemohon, baik secara tatap muka atau offline maupun melalui media sosial, meski tatap muka saat ini tidak boleh namun masih ada yang harus dilakuan tatap muka,” katanya.
Sebelumnya Zeis menyebutkan, per Jumat 22 Juli 2022, sebanyak 1.185 berkas pemohon PBG yang disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tersebut sudah mendaftar ke SIMBG, untuk kemudian diverifikasi oleh DPUTR Kabupaten Bandung guna mendapatkan rekomendasi.
Kepada yang belum lolos, kata Zeis, pihaknya pun memberikan kesempatan untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.
“Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, itu biasa prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di PUTR,” tukas Zeis.
Tak lupa pihaknya pun memberikan notifikasi untuk mendorong kepada pemohon yang belum lolos verifikasi agar segera melengkapi kekurangan persyaratannya.
Zeis menandaskan pihaknya pun akan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait.
Zeis juga menyebut hingga hari ini pemohon yang lolos verifikasi sudah mencapai lebih dari 253 pemohon. Sisanya, masih terkendala oleh kekurangan pemberkasan atau input data dokumen yang diperlukan dari pihak pemohon.(deddy)
Seperti diberitakan sebelumnya, disinyalir ada sekira 899 pemohon dari 966 pemohon izin permohonan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tertahan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Akibat belum direkomendasikan permohonan PBG sebanyak itu, target PAD dari PBG Kabupaten Bandung tahun 2022 sekira Rp 21 miliar, saat ini baru tercapai Rp 700 juta.(deddy)