Sabtu, 28 Januari, 2023
bipol.co
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Pemkab Bandung Kehilngan Rp 4 M dari Retribusi TKA, Kadisnaker Berharap Raperda Segera Disahkan

Sabtu, 3 September, 2022
EKBIS
0
Pemkab Bandung Kehilngan Rp 4 M dari Retribusi TKA, Kadisnaker Berharap Raperda Segera Disahkan

Ilustrasi gambar: (tangkapan layar/istimewa)

142
BAGIKAN
749
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

 

KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Pemerintah Kabupaten Bandung diperkirakan kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) hampir Rp 4 miliar setiap tahunnya.

BACA LAINNYA

Ketua Dekranasda Jabar: UMKM Cirebon Bisa Lebih Maju dengan Optimalisasi Ekononi Digital

Ketua Dekranasda Jabar: UMKM Cirebon Bisa Lebih Maju dengan Optimalisasi Ekononi Digital

Jumat, 27 Januari, 2023
Nyumbang Inflasi Tertinggi, Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Air Limbah

Nyumbang Inflasi Tertinggi, Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Air Limbah

Kamis, 26 Januari, 2023

“Kita kehilangan potensi pendapatan dari Restribusi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kabupaten Bandung, sekira Rp 4 miliar, pada setiap tahunnya . Jika kita tidak membuat restribusi atau Perdanya, kita akan kehilangan potensi. Makanya, kita berharap untuk segera dibuatkan Peraturan Daerah-nya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana, di Soreang, Jumat (2/8/2022).

Karena itu, Rukmana sangat mengapresiasi dengan adanya pembahasan Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap daerah harus membuat Peraturan Daerah baru yang disesuaikan dengan PP 34 tersebut.

Kadisnaker Kabupaten Bandung, H Rukmana. (Ist.)

“Bagi daerah yang belum membuat Perdanya, kran untuk restribusinya diambil ke pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Kementerian Tenaga Kerja. Makanya kita harus buru-buru membuat Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing,” terangnya.

Rukmana mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja RI, agar restribusi Tenaga Kerja Asing dapat diambil oleh Pemkab Bandung.
“Ternyata tidak bisa karena harus ada Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing dulu,” ujarnya.

Dalam target penyelesaian Raperda menjadi Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing, kata Rukmana, berharap agar Raperda tersebut sesegera mungkin disahkan menjadi Perda pada bulan Oktober atau Nopember 2022 agar dapat menjadi potensi pendapatan daerah dari Restribusi Tenaga Kerja Asing.(deddy)

Tags: Disnaker Kabupaten BandungKehilngan Rp 4 MPemkab BandungRaperdaRetribusi TKA
Previous Post

Ridwan Kamil: Sekolah Swasta Turut Berperan Bangun Peradaban

Next Post

BLT BBM untuk 2,7 Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan

Next Post
BLT BBM untuk 2,7 Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan

BLT BBM untuk 2,7 Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Pemkab Purwakarta Implementasikan KIP dalam Tata Kelola Pemerintahannya
REGIONAL

Pemkab Purwakarta Implementasikan KIP dalam Tata Kelola Pemerintahannya

Sabtu, 28 Januari, 2023
Dugaan Korupsi Dana TWP AD, Kejagung Sita Aset Tanah di Ciwidey
HUKUM

Dugaan Korupsi Dana TWP AD, Kejagung Sita Aset Tanah di Ciwidey

Sabtu, 28 Januari, 2023
Resmi Nyatakan Dukungan Terhdap Anies Baswedan, Demokrat dan PKS Belum Deklrasi Bersama
POLITIK

Resmi Nyatakan Dukungan Terhdap Anies Baswedan, Demokrat dan PKS Belum Deklrasi Bersama

Sabtu, 28 Januari, 2023
Anne Ratna Mustika: Perempuan Miliki Kesempatan Sama dengan Laki-lali Sebagai Agen Perubahan
REGIONAL

Anne Ratna Mustika: Perempuan Miliki Kesempatan Sama dengan Laki-lali Sebagai Agen Perubahan

Sabtu, 28 Januari, 2023
Kerap Dijadikan Tempat Parkir, Pemkot Bandung Bakal Rekayasa Trotoar
REGIONAL

Kerap Dijadikan Tempat Parkir, Pemkot Bandung Bakal Rekayasa Trotoar

Sabtu, 28 Januari, 2023
Dirjen Zudan Ingin Dukcapil Kemdagri Bermanfaat dan Berdampak Positif
NASIONAL

Dirjen Zudan Ingin Dukcapil Kemdagri Bermanfaat dan Berdampak Positif

Sabtu, 28 Januari, 2023

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co

Jasa Pembuatan Website