BNN Bogor Musanahkan Barang Bukti Ratusan Ribu Gram Narkoba Golongan 1

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti ratusan ribu gram narkoba golongan 1, di halaman Kantor BNN Kabupaten Bogor, Kamis (8/9/2022).(ist.)

BNN Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti ratusan ribu gram narkoba golongan 1, di halaman Kantor BNN Kabupaten Bogor, Kamis (8/9/2022).(ist.)

BOGOR, BIPOL.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, melakukan pemusnahan ratusan ribu gram barang bukti narkotika golongan 1.

Pemusnahan yang juga dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), berlangsung di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (8/9).

Sekretaris Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN untuk ke-4 kalinya sepanjang tahun 2022. Pemusnahan barang bukti narkotika adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan 1 yakni, sabu seberat 235.528 gram, ganja seberat 231.246,17 gram, kemudian ada ekstasi seberat 19.700 butir atau 8.063,80 gram. Seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 16 tersangka,” ungkap I Wayan.

Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan amanah Pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, dan Pasal 92 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

“Kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap ini berkat sinergitas yang dijalin antara BNN dengan TNI, Polri serta Bea dan Cukai Republik Indonesia,” tuturnya.(deddy)

Berita Terkait

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Berita Terbaru