BOGOR, BIPOL.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, melakukan pemusnahan ratusan ribu gram barang bukti narkotika golongan 1.
Pemusnahan yang juga dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), berlangsung di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (8/9).
Sekretaris Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN untuk ke-4 kalinya sepanjang tahun 2022. Pemusnahan barang bukti narkotika adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan 1 yakni, sabu seberat 235.528 gram, ganja seberat 231.246,17 gram, kemudian ada ekstasi seberat 19.700 butir atau 8.063,80 gram. Seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 16 tersangka,” ungkap I Wayan.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan amanah Pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, dan Pasal 92 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap ini berkat sinergitas yang dijalin antara BNN dengan TNI, Polri serta Bea dan Cukai Republik Indonesia,” tuturnya.(deddy)