Anne Ratna Mustika Bantah Soal Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Purwakarta

- Editor

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Purwakartà Hj Anne Ratna Mustika, saat melantik Kadisdukcapil dan pejabat eselon lainnya di lingkungan Pemkab Purwakarta.(Foto: dok.Ist.)

Bupati Purwakartà Hj Anne Ratna Mustika, saat melantik Kadisdukcapil dan pejabat eselon lainnya di lingkungan Pemkab Purwakarta.(Foto: dok.Ist.)

BIPOL.CO, PURWAKARTA – Ish adannya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Purwakarta sempat merebak. Namun hal itu justru dibantah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Anne Ratna Mustika menjelaskan sial isu adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Orang nomor satu di Kabupaten itu dengan tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Ambu Anne sapaan akrabanya mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan hal-hal yang diluar dari aturan yang berlaku. Apalagi sampai melakukan jual beli jabatan yang dituduhkan kepadanya.

Sambungnya, dia mengaku tidak mengerti apa itu dan bagaimana jual beli jabatan. Menurutnya, rotasi dan mutasi yang dilakukan sesuai profesional berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saya dengan tegas menolak tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta. Seperti tadi malam, sudah 2 malam kita rapat dengan para pejabat, untuk melaksanakan hari ini laksanakan sampai malam,” ucapnya pada Jumat (30/12/2022), seperti dilansir dari Sinarjabar.com via sura purwasuka.

Ambu Anne menerangkan, tudingan yang dialamatkan kepada dirinya saat ini sudah masuk ke ranah hukum. Dia pun mengaku menghormati setiap proses hukum.

Namu demikian, pihaknya bersama Sekretaris Daerah dan jajaran siap di kroscek, bahkan sejumlah ASN yang dipanggil juga mengklarifikasi serta membantah adanya jual beli jabatan tersebut.

Ambu Anne menjelaskan, kaitan dengan usulan dari pihak lain untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lain hal tersebut tidak pernah terjadi.

Usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem, pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepala OPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupati selaku pembina kepegawaian.

“Jadi hanya bisa dua dilakukan diusulkan oleh kepala OPD atau diambil kebijakan oleh Bupati, jelas itu adalah kaitan dengan kinerja organisasi,” kata Ambu Anne.(*)

Berita Terkait

Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan
Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai
Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 08:17 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal

Sabtu, 5 April 2025 - 14:22 WIB

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang

Jumat, 4 April 2025 - 16:18 WIB

Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Rabu, 2 April 2025 - 18:09 WIB

Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:17 WIB

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol

Berita Terbaru