BIPOL.CO, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menambah aset. Kali ini, Pemkot menerima Sertipikat Tanah Hak Pakai No 48 seluas 1.018 meter persegi dari Pasar Induk Caringin.
Rencananya, aset tanah tersebut akan dibangun sub terminal Pasar Induk Caringin.
“Hari ini, Pemkot mendapatkan tambahan aset seluas 1.018 meter persegi. Nantinya akan dibangun sub terminal,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Senin 16 Januari 2022.
Ema menerima sertipikat tersebut secara langsung dari pemilik Pasar Induk Caringin, Agung Suryamal.
Penyerahan sertipikat itu merupakan kompensasi dari kesepakatan antara Pemkot Bandung dan Pasar Induk Caringin.
Ema berharap, dengan akan dibangunnya sub terminal tersebut akan membuat layanan transportasi umum yang terintegrasi dan juga layanan parkir yang memadai.
“Setelah ini kita akan cek dulu ke lapangan. Selanjutnya ditindaklanjuti sesuai rencana,” katanya.
Sementara itu, Pemilik Pasar Induk Caringin, Agung Suryamal mengatakan, penyerahan sertipikat tersebut sebagai bentuk komitmen pengelola kepada Pemkot Bandung.
“Komitmen kami dan Pemkot tanah tersebut memang dibebaskan dimiliki oleh kami. Alhamdulillah proses tersebut telah selesai (Sertipikat Tanah) secara hukum sudah bisa dilaksanakan. Terima kasih bantuan dari Pemkot Bandung dari proses awal pendirian sampai saat ini,” ujarnya.
Oleh karenanya, Agung semakin berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan UMKM dan pedagang di Kota Bandung.
“Pasar Caringin saat ini menjadi pasar terbesar dan mendukung para pedagang serta UMKM dan menjadi pusat perdagangan regional. Semoga Caringin menjadi salah satu pusat ekonomi rakyat di Bandung,” ungkapnya.(*)