Rabu, 29 Maret, 2023
bipol.co
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Pemkab Purwakarta Implementasikan KIP dalam Tata Kelola Pemerintahannya

Sabtu, 28 Januari, 2023
REGIONAL
0
Pemkab Purwakarta Implementasikan KIP dalam Tata Kelola Pemerintahannya

Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika, pada Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi, di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.(Foto: Diskominfo)

140
BAGIKAN
738
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BIPOL.CO, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya. Mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.

Hal itu dilakukan seiring tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan.

BACA LAINNYA

Satu Kasus Positif di Purwakarta, Pemdaprov Jabar Waspadai Penyebaran Polio

Catat! Mulai 3 April 2023 Jabar Lakukan Vaksinasi Polio, Target Sasaran 4 Juta Balita dalam 1 Bulan

Selasa, 28 Maret, 2023
Tanggapi Papan Reklame Roboh, Aat Safaat: Kesemrawutan Reklame di Kota Bandung dalam Status Darurat

Tanggapi Papan Reklame Roboh, Aat Safaat: Kesemrawutan Reklame di Kota Bandung dalam Status Darurat

Selasa, 28 Maret, 2023

Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika, pada agenda Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.

“Tahun lalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat. Ini bisa dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidang informasi publik,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Dalam agenda yang sama, Sekda Purwakarta Norman Nugraha selaku Atasan PPID di Pemkab Purwakarta mengatakan, modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.

“Oleh karena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik,” kata Norman.

Menurutnya, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.

Terlebih, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” kata Norman.

Sementara, Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam paparannya mengungkapkan, bimtek ini dilaksanakan agar peserta memahami Undang-undang KIP, hak dan tata cara memperoleh infofrmasi dan standar layanan informasi publik dan memahami tentang pentingnya pengumuman informasi publik, baik yang berkala maupun yang serta merta.

Menurutnya, ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, diantaranya bahwa setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

“Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik,” kata Rudi.

Ia juga menjabar hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang wajib dibuka, diantaranya adalah; informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala dilakukan paling sedikit enam bulan sekali, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Terdapat juga, lanjut Rudi, informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan yaitu; informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

“Selain itu, ada juga informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan lainnya yaitu; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujar Rudi Hartono.

Diketahui, pada agenda yang digelar Diskominfo Purwakarta itu tampak hadir para Sekdis pada setiap Perangkat Daerah, Sekcam pada seluruh Kecamatan dan Seklur pada setiap Kelurahan yang bertindak selaku PPID pada setiap instansinya.

Sementara, sebagai narasumber selain Kadiskominfo Purwakarta sebagai PPID Utama, hadir juga dari Komisi Informasi (KI) yaitu Dadan Saputra, selaku Komisioner yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi di KI Jawa Barat.(*)

Tags: dlTata Kelola PemerintahnnyaImplementasikan KIPPemkab Purwakarta
Previous Post

Dugaan Korupsi Dana TWP AD, Kejagung Sita Aset Tanah di Ciwidey

Next Post

Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Purwakarta Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi

Next Post
Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Purwakarta Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi

Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Purwakarta Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Satu Kasus Positif di Purwakarta, Pemdaprov Jabar Waspadai Penyebaran Polio
REGIONAL

Catat! Mulai 3 April 2023 Jabar Lakukan Vaksinasi Polio, Target Sasaran 4 Juta Balita dalam 1 Bulan

Selasa, 28 Maret, 2023
Tanggapi Papan Reklame Roboh, Aat Safaat: Kesemrawutan Reklame di Kota Bandung dalam Status Darurat
REGIONAL

Tanggapi Papan Reklame Roboh, Aat Safaat: Kesemrawutan Reklame di Kota Bandung dalam Status Darurat

Selasa, 28 Maret, 2023
MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Mabes Polri
HUKUM

MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Mabes Polri

Selasa, 28 Maret, 2023
Promosikan Produk Unggulan Purwakarta, Bupati Anne Optimalkan Bazar Ramadhan
EKBIS

Promosikan Produk Unggulan Purwakarta, Bupati Anne Optimalkan Bazar Ramadhan

Selasa, 28 Maret, 2023
Makanan Favorit Ini yang Selalu Diburu Ambu Anne untuk Buka Puasa
RAGAM

Makanan Favorit Ini yang Selalu Diburu Ambu Anne untuk Buka Puasa

Selasa, 28 Maret, 2023
Diresmikan Gubernur, Galeri Rasulullah Masjid Al Jabbar Sudah Bisa Dikunjungi Masyarakat
RAGAM

Diresmikan Gubernur, Galeri Rasulullah Masjid Al Jabbar Sudah Bisa Dikunjungi Masyarakat

Selasa, 28 Maret, 2023

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co

Jasa Pembuatan Website