Dorong Potensi Investasi di Daerah melalui Pelaksanaan Penyediaan rumah bagi Warga Negara Asing

- Editor

Rabu, 1 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang melaksanakan Rapat Pembahasan Kendala dalam Proses Kepemilikan Hunian oleh Warga Negara Asing (WNA) pada Senin, 30 Januari 2023. Rapat bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendapatkan alternatif solusi mengenai kendala yang dihadapi oleh warga negara asing (WNA) dalam memperoleh hunian di Indonesia.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Real Estate Indonesia dan KADIN. Dalam rapat ini dibahas beberapa ketentuan kepemilikan hunian oleh warga negara asing di Indonesia, salah satunya mengenai status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia hanya sebatas Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan rumah tempat tinggal atau hunian.

Potensi WNA untuk memiliki hunian sangat tinggi di kota – kota besar, seperti Batam, Bintan, Karimun serta di kawasan khusus pariwisata. Sehingga dengan adanya kendala dalam proses kepemilikan properti bagi WNA dapat menyebabkan iklim investasi menjadi terhambat. Padahal sektor properti mampu menyerap tenaga kerja yang besar dan berdampak pada tingginya potensi pendapatan pajak pemda. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi Kementerian/Lembaga dan Real Estate Indonesia serta Kedutaan Besar Asing terutama yang warganya berminat untuk memiliki hunia di Indonesia.

Wahyu Utomo selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan beberapa isu terkait proses transaksi kepemilikan hunian oleh WNA. Pertama, beberapa perbankan masih mensyaratkan KITAS pada saat WNA akan membuka rekening, sedangkan di PP No. 18/2021 mensyaratkan kepemilikan hunian oleh WNA adalah mempunyai dokumen keimigrasian berupa visa, paspor dan izin tinggal. Kedua, belum adanya Pedoman Perhitungan Nilai NJOP dalam rangka pembayaran PBB bagi WNA. Ketiga, perlunya sosialisasi atau pedoman untuk WNA Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bahwa dalam membayar BPHTB tidak perlu menggunakan NPWP tetapi dapat mencantumkan nomor identitas berupa nomor paspor sebagai penggantinya.

Kemendagri bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat melakukan sosialisasi penegasan kepada pemerintah daerah terkait Pedoman untuk Warga Negara Asing Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

“Keempat, masih adanya kekhawatiran Pemilik Hak Pengelolaan terkait proses pengalihan apabila pembeli adalah WNA. Kelima, banyak WNA yang sudah melakukan nominee dengan warga lokal dan memperjanjikan penggunaan tanah selama waktu ditentukan sendiri (nominee agreement)”, tutup Wahyu.

Berita Terkait

Habib Rizieq dan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus Resmi Menikah, Ternyata Segini Maharnya…
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
Presiden Jokowi Apresiasi Layanan di RSUD Sekadau
Sumedang Raih 4 Penghargaan TOP BUMD Awards 2024
Menteri Budi Arie Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Diwarnai Unjuk Rasa, KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Raih 96.214.691 Suara Sah
Dihadang Petugas Pengamanan Jokowi Saat Menuju Masjid, Marhan Pingsan dan Meninggal
Panglima TNI Menerima Audiensi Menteri ATR/BPN

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:28 WIB

Habib Rizieq dan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus Resmi Menikah, Ternyata Segini Maharnya…

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:55 WIB

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:18 WIB

Presiden Jokowi Apresiasi Layanan di RSUD Sekadau

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:02 WIB

Sumedang Raih 4 Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

Jumat, 22 Maret 2024 - 17:29 WIB

Menteri Budi Arie Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:50 WIB

Diwarnai Unjuk Rasa, KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Raih 96.214.691 Suara Sah

Rabu, 20 Maret 2024 - 17:12 WIB

Dihadang Petugas Pengamanan Jokowi Saat Menuju Masjid, Marhan Pingsan dan Meninggal

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:16 WIB

Panglima TNI Menerima Audiensi Menteri ATR/BPN

Berita Terbaru