BIPOL.CO, BANDUNG – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dasep Kurnia Gunarudin, mempertanyakan tentang pengurangan pembayaran lahan milik warga sebesar Rp 40 ribu per meter oleh pihak PT Geo Dipa Energi.
Anggota dewan dari Fraksi PKS ini menduga terdapat kejanggalan dalam pembayaran lahan. Pasalnya ketika warga mengajukan penilaian ulang–karena terdapat berbagai kejanggalan penilaian–pihak Geo Dipa menolak dan akan mencari lahan di lokasi lain.
“Warga yang sebelumnya menolak karena situasi yang tertekan disebabkan sudah banyak yang sudah “Nganjuk Ngahutang” akhirnya bersedia menjual lahan dengan harga yang murah,” kata Dasep saat dihubungi melalui telepon, Kamis 2 Pebruari 2023. Dasep juga menghadiri audensi PT Geo Dipa Energi dan Jamparing Institute di Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Rabu 1 Maret 2023.
Ironisnya, kata Dasep, saat pembayaran ternyata harus dikurangi membayar PPH, padahal sebelumnya Geo Dipa berjanji akan menggunakan mekanisme sebagaimana tertuang dalam booklet informasi publik mengacu pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 19 Tahun 2021.
Dasep yang juga Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI), menjelaskan, sesuai dengan PP No. 34 tahun 2016, bahwa penjualan tanah kepada BUMN nilai PPH nya semestinya nol, tapi dalam pelaksanaan pembayaran uang yang seharusnya diterima warga dipotong untuk membayar PPH.
Hal ini, imbuh Dasep, sebuah pelanggaran terhadap peraturan yang ada apalagi banyak nilai yang diperoleh warga kurang dari Rp50 juta bahkan ada yang Rp18 juta,” tegasnya.
Mengenai pengembangan dan pemberdayaan warga setempat, menurut dia, harusnya mengacu kepada PP No 7 tahun 2017 pasal 97 poin g, yaitu melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Namun saat ini belum dirasakan baik oleh warga setempat.(deddy)