Anggota Dewan Duga Ada Kejanggalan dalam Pembayaran Lahan Milik Warga oleh Geo Dipa

- Editor

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Dasep Kurnia saat menghadiri audiensi dengan Jamparing Institut di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bandung.(Ist.)

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Dasep Kurnia saat menghadiri audiensi dengan Jamparing Institut di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bandung.(Ist.)

BIPOL.CO, BANDUNG – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dasep Kurnia Gunarudin, mempertanyakan tentang pengurangan pembayaran lahan milik warga sebesar Rp 40 ribu per meter oleh pihak PT Geo Dipa Energi.

Anggota dewan dari Fraksi PKS ini menduga terdapat kejanggalan dalam pembayaran lahan. Pasalnya ketika warga mengajukan penilaian ulang–karena terdapat berbagai kejanggalan penilaian–pihak Geo Dipa menolak dan akan mencari lahan di lokasi lain.

“Warga yang sebelumnya menolak karena situasi yang tertekan disebabkan sudah banyak yang sudah “Nganjuk Ngahutang” akhirnya bersedia menjual lahan dengan harga yang murah,” kata Dasep saat dihubungi melalui telepon, Kamis 2 Pebruari 2023. Dasep juga menghadiri audensi PT Geo Dipa Energi dan Jamparing Institute di Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Rabu 1 Maret 2023.

Ironisnya, kata Dasep, saat pembayaran ternyata harus dikurangi membayar PPH, padahal sebelumnya Geo Dipa berjanji akan menggunakan mekanisme sebagaimana tertuang dalam booklet informasi publik mengacu pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 19 Tahun 2021.

Dasep yang juga Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI), menjelaskan, sesuai dengan PP No. 34 tahun 2016, bahwa penjualan tanah kepada BUMN nilai PPH nya semestinya nol, tapi dalam pelaksanaan pembayaran uang yang seharusnya diterima warga dipotong untuk membayar PPH.

Hal ini, imbuh Dasep, sebuah pelanggaran terhadap peraturan yang ada apalagi banyak nilai yang diperoleh warga kurang dari Rp50 juta bahkan ada yang Rp18 juta,” tegasnya.

Mengenai pengembangan dan pemberdayaan warga setempat, menurut dia, harusnya mengacu kepada PP No 7 tahun 2017 pasal 97 poin g, yaitu melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Namun saat ini belum dirasakan baik oleh warga setempat.(deddy)

Berita Terkait

RAKERDA DEKRANASDA, Amanda Soemedi: Inovatif dengan Menggabungkan Tradisional-Modern
Pj Wali Kota Bandung Dorong Integrasi Sistem Pengelolaan Sampah di Tingkat Kelurahan
Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Festival Drama Basa Sunda
Pembuangan ke Sarimukti Dibatasi, Pemkab Bandung Lakukan Optimalisasi Pengelolaan 38 Ton Sampah Per Hari
STIKER GEMOI: Inovasi Strategis untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja di KBB
Pemkab Bandung Barat Bangun Hubungan Industrial Harmonis dengan STIKER GEMOI
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman Serahkan Bantuan Korban Gempa Bumi di Kertasari
Kurangi Sampah Organik, Kantor Pemerintah Wajib Zero Food Waste

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:46 WIB

RAKERDA DEKRANASDA, Amanda Soemedi: Inovatif dengan Menggabungkan Tradisional-Modern

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Pj Wali Kota Bandung Dorong Integrasi Sistem Pengelolaan Sampah di Tingkat Kelurahan

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Festival Drama Basa Sunda

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Pembuangan ke Sarimukti Dibatasi, Pemkab Bandung Lakukan Optimalisasi Pengelolaan 38 Ton Sampah Per Hari

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:36 WIB

STIKER GEMOI: Inovasi Strategis untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja di KBB

Berita Terbaru