BIPOL.CO, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (27/3/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto, dihadiri para Wakil Ketua DPRD dan anggota, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna beserta Wakil Bupati Bandung H Sahrul Gunawan, para pimpinan OPD dan Forum Komonikasi Pinpinan Daerah (Forkopinda) lainnya.
Dalam laporannya, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, antara lain menyampaikan LKPJ TA 2022, yang meliputi realisasi anggaran APBD, pencapaian keberhasilan pembangunan dan apresiasi berbagai urusan pembangunan.
“Mudah-mudahan melalui LKPJ ini dapat menjadi bahan informasi yang komprehensif, sekaligus menjadi bahan evaluasi kinerja Pemkab Bandung selama tahun 2022 bagi DPRD Kabupaten Bandung,” papar Dadang Supriatna.
Dalam kesemiatan itu, bupati juga menyampaikan tiga buah Raperda. Antara lain, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Bandung serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu terdapat juga dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Bandung, yakni Raperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indinesia serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
“Tenru saja saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran DPRD yang telah memberikan tanggapan serta usulan terhadap pembangunan hukum di Kabupaten Bandung,” ujar Dadang Supriatna.
Tanpa ada kerjasama yang harmonis, tutur Dadang Supriatna, target pembangunan hukum tidak akan tercapai. Tentunya masukan terhadap Raperda ini akan menjadi pertimbangan dan bahan tindak lanjut dalam pembahasan bersama dengan Pansus DPRD Kabupaten Bandung.(dr)
Editor: Deddy