BIPOL.CO, BANDUNG — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H Osin Permana menyayangkan atas berlangsungnya eksekusi relokasi Pasar Banjaran oleh pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Industri (Perdagin) Kabupaten Bandung, pada Senin.
“Ya jangan dulu langsung dieksekusi harus nunggu keputusan pengadilan (PTUN), di samping itu juga bangun komunikasi antara pedagang dengan Disperdagin dan duduklah berbarengan supaya clear,” kata Osin Permana ketika dihubungi di Ruang Fraksi Demokrat, DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin.
“Kita sama dengan 7 fraksi yang lain, kita pingin Disperdagin hormati proses hukum, itu lebih baik. Agak terlambat tetapi ujungnya bagus daripada buru-buru tapi bermasalah,” kata Wakil Ketua Komisi B ini.
Osin merasa yakin pemerintah daerah ini berkepentingan atas revitalisasi itu, ujung-ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat keluarga pasar.
“Tapi ini ada sesuatu yang menjadi kerikil dalam konteks komunikasi tadi ya, soal waktu kapan mau dimulai, kemudian juga mekanisme pasar sementara bagaimana? Kemudian juga soal baiknya revitalisasi bukan hanya itu juga, tapi baik menurut pedagang, baik menurut estetika, yang lain berdasarkan kajian teknis dari konsultan perencanaan, ya kita lihat perkembangannya kalau ini di lapangannya tidak kondusif terus, artinya tidak ada komunikasi yang baik antara Disperdagin dengan warga pasar,” tuturnya.
Kaitan revitalisasi pembangunan pasar Banjaran, menurut Osin, perlu adanya kesepakatan antara pihak ketiga dengan para pedagang pasar, harga los, kios atau lapak yang bisa terjangkau serta jaminan asuransinya. Sementara warga pasar saat ini masih mengeluh karena pertumbuhan stabilitas ekonomi yang belum stabil akibat padeemi Covid 19.
“Kan kita belum lama meninggalkan pandemi, warga pasar ini dalam konteks ekonominya belum stabil, dan saat ini juga warga pasar melakukan gugatan ke PTUN tentang putusan Bupati, tapi kalau awalnya tidak dibangun komunikasi yang baik ya pasti bermasalah,” papar Osin.(adr)
Editor: Deddy