Komisi C DPRD Kota Bandung Bahas Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

- Editor

Jumat, 7 Juli 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus 4 DPRD Kota Bandung saat rapat kerja pertamanya dengan mengekspose Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bersama Dinas Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, (6/7/2023).(Foto: Humas DPRD)

Pansus 4 DPRD Kota Bandung saat rapat kerja pertamanya dengan mengekspose Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bersama Dinas Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, (6/7/2023).(Foto: Humas DPRD)

BIPOL.CO, BANDUNG – Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung, bersama Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, (6/7/2023).

Rapat Pansus 4 dipimpin Ketua Pansus 4, Riantono, S.T., M. Si. Hadir pula Wakil Ketua Pansus 4, H. Sandi Muharam, S.E., beserta anggota Pansus 4; H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.; drg. Susi Sulastri; Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., M.M.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E.; Drs. Riana; Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.; Asep Mahyudin, S.Ag.; Yoel Yosaphat, ST.

Secara yuridis Perda ini dibentuk dalam rangka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diubah, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, dan Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4722) yang diubah.

Selain itu, telah terbit beberapa peraturan perundang-undangan, baik UU Cipta Kerja serta di bidang perhubungan dan mengenai hubungan lapangan pusat dan daerah, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Maka, Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian.

Anggota Pansus 4, Muhammad Al-Haddad mengatakan, perlunya matriks untuk memetakan mana yang diubah mana yang ditambah agar jelas tepat sasaran.

“Dokumen sudah cukup lengkap, tentu bicara NA dan Raperda, setiap tahun selalu muncul raperda baru dan setiap pembahasan raperda ini, adalah matriks. Supaya dokumen ini bisa menarik simpulan mana yang akan ditambahkan dan di-drop tentu dengan mengacu pada aturan-aturannya. Akan jauh lebih tepat sasaran,” kata Hadad.

Selain itu, Anggota Pansus 4 lainnya, Agus Andi Gunawan berharap dengan dibentuknya Raperda tersebut bisa menjawab semua stigma negatif terharap perhubungan di Kota Bandung.

“PR pansus ini juga Dishub, artinya potret Raperda ini Dishub jadi dinas yang qualified dan dinas yang terpercaya. Masalah semua bisa terjawab dengan Raperda ini. Semangat dengan Pansus ini mudah-mudahan perhubungan yang ada di Kota Bandung menjawab stigma negatif perhubungan yang sudah ada. Maka harus ditinjau dampak lalin, perparkiran yang setiap tahun jadi bahasan, macet. Jika Raperda ini ke retribusi bisa ada dampak baik,” ujar Agus.

Wakil Ketua Pansus 4, Sandi Muharram berharap Raperda menjadi salah satu instrumen solusi permasalahan perhubungan di Kota Bandung. Selain itu Sandi meminta agar peraturan terkait lalu lintas batas kota untuk mengurangi kemacetan dibuat sejelas dan sedetail mungkin.

“Berharap Raperda ini salah satu yng bisa menyelesikan ini semua. Ini jadi salah satu instrumen untuk memecahkan masalah dan mengantisipasi kemungkinan masalah yang akan terjadi di masa depan. Kemacetan terjadi banyaknya kendaraan yang datang ke kota Bandung ini perlu diatur secara detail dan jelas, agar masyarakat juga saat pemberlakuan Perda, mereka bisa lebih mudah melapor atau protes,” kata Sandi.

Selain itu, Sandi berharap pembuatan Raperda ini juga perlu menerapkan dan memikirkan dampak sosialnya, agar masyarakat tetap terayomi.

“Dampak lingkungan, dampak sosial, juga perlu diperhatikan biar masyarakat terayomi juga misal sopir kendaraan umum, pemakai jalan lainnya. Kita sebagai pembuat Raperda perlu maksimal dalam membuat Raperda ini,” ujar Sandi.*(Adv.)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Makan Siang Bersama Awak Media, Bey Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh
557 Perusahaan di Purwakarta Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat
Ambu Anne dan H Aming Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat Purwakarta
Darurat Sampah di Bandung Raya, Disepakati Seluruh Sampah Tersisa Segera Ditarik ke TPSA Sarimukti
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dadan Konjala Tak Ingin Terjadi Banjir Lagi di Jadek
Sugianto: Dampak Alam Sulit Dihindari Mau Tidak Mau Harus Ada Penghematan Pangan
Pemda Provinsi Jabar Raih Penghargaan PR Indonesia di Bidang Komunikasi
HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 18:51 WIB

Makan Siang Bersama Awak Media, Bey Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh

Senin, 25 September 2023 - 13:02 WIB

557 Perusahaan di Purwakarta Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 24 September 2023 - 10:50 WIB

Darurat Sampah di Bandung Raya, Disepakati Seluruh Sampah Tersisa Segera Ditarik ke TPSA Sarimukti

Sabtu, 23 September 2023 - 10:26 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dadan Konjala Tak Ingin Terjadi Banjir Lagi di Jadek

Jumat, 22 September 2023 - 22:13 WIB

Sugianto: Dampak Alam Sulit Dihindari Mau Tidak Mau Harus Ada Penghematan Pangan

Jumat, 22 September 2023 - 15:35 WIB

Pemda Provinsi Jabar Raih Penghargaan PR Indonesia di Bidang Komunikasi

Jumat, 22 September 2023 - 14:53 WIB

HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Jumat, 22 September 2023 - 14:15 WIB

Masih Terjadi Penumpukan, Pemkot Bandung Akan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Pameran Alutsista Semarakan HUT ke-78 TNI di Silang Monas

Senin, 25 Sep 2023 - 14:07 WIB