Gugatannya Ditolak PTUN, Para Pedagang Pasar Banjaran yang Tergabung dalam Kewarpa Sepakat Ajukan Banding

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harry Haswidy Kuasa.Hukum para pedagang Pasar Banjaran saat mengumumkan hasil putusan PTUN, di depan para pedagang Pasar Banjaran yang sudah menunggu sejak sianh di dalam lokasi pasar, Kamis (13/7/2023). (Foto: Deddy)

Harry Haswidy Kuasa.Hukum para pedagang Pasar Banjaran saat mengumumkan hasil putusan PTUN, di depan para pedagang Pasar Banjaran yang sudah menunggu sejak sianh di dalam lokasi pasar, Kamis (13/7/2023). (Foto: Deddy)

BIPOL.CO, BANDUNG – Para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewarppa)  berkumpul di dalam lokasi Pasar Banjaran yang sebagian besar masih belum dibongkar, Kamis (13/7/2023).

Mereka berkumpul sambil duduk duduk menggunakan alas kardus sejak siang untuk mendengarkan keputusan gugatan PTUN.

Hingga sore para pedagang masih berkumpul untuk mendengarkan pengumuman putusan sidang PTUN.

Para pedagang sempat salah tanggap bahwa gugatan mereka menang, tak ayal mereka pun berteriak histeris merasa bahagia bahkan  banyak dari mereka yang menangis merasa haru. Namun rasa gembira mereka sesaat berubah menjadi hening setelah pihak pengacara mengumumkan hasil putusan sidang PTUN bahwa gugatan para pedagang tidak dikabulkan pihak PTUN.

Dalam kesempatan itu Harry Haswidy selaku kuasa hukum para pedagang mengumumkan hasil putusan PTUN. Ia menyampaikan, hasil putusan nomor 37G 2023/PTUN Bandung, Kamis 13 Juli 2023 antara lain mengadili dalam eksepsi (keberatan pihak tergugat), menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dalam putusan tersebut kata Harry, para penggugat juga dihukum berupa biaya perkara sebesar Rp 1.305.000,-

Sebelum menyatakan banding, Harry sempat mempersilahkan kepada para pedagang, apakah mau menerima putusan tersebut atau mau terus melanjutkan perjuangan dengan naik banding?

“Ada waktu 14 hari kedepan mulai besok (Jumat) untuk melakukan upaya banding melalui PTUN Bandung untuk diperiksa di Pengadilan Tinggi PTUN di Jakarta, jadi putusan ini sifatnya hanya sementara selama pihak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut melakukan upaya hukum, jadi belum inkrah, belum ada kekuatan hukum tetap, Karena itu silahkan bapa ibu mau menerima putusan atau maun upaya banding,” kata Harry.

Dalam kesempatan itu, para pedagang pun sepakat untuk melanjutkan upaya hukum ketingkat banding.

“Untuk banding ini kita akan lakukan diskusi untuk persiapan secara teknis dengan pihak perwakilan para pedagang,” ucapnya.

Harry juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang karena perjuanganya sebagai kuasa hukum saat ini belum berhasil memperjuangkan hak para pedagang. Padahal dirinya dan rekan lainnya sudah berupaya maksimal untuk memperjuangkan para pedagang.”Namun upaya ini belum berpihak kepada kita, semoga upaya selanjutnya bisa berpihak kepada kita jadi harus positive thinking,” harapnya.(adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Berita Terbaru