Gugatannya Ditolak PTUN, Para Pedagang Pasar Banjaran yang Tergabung dalam Kewarpa Sepakat Ajukan Banding

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harry Haswidy Kuasa.Hukum para pedagang Pasar Banjaran saat mengumumkan hasil putusan PTUN, di depan para pedagang Pasar Banjaran yang sudah menunggu sejak sianh di dalam lokasi pasar, Kamis (13/7/2023). (Foto: Deddy)

Harry Haswidy Kuasa.Hukum para pedagang Pasar Banjaran saat mengumumkan hasil putusan PTUN, di depan para pedagang Pasar Banjaran yang sudah menunggu sejak sianh di dalam lokasi pasar, Kamis (13/7/2023). (Foto: Deddy)

BIPOL.CO, BANDUNG – Para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewarppa)  berkumpul di dalam lokasi Pasar Banjaran yang sebagian besar masih belum dibongkar, Kamis (13/7/2023).

Mereka berkumpul sambil duduk duduk menggunakan alas kardus sejak siang untuk mendengarkan keputusan gugatan PTUN.

Hingga sore para pedagang masih berkumpul untuk mendengarkan pengumuman putusan sidang PTUN.

Para pedagang sempat salah tanggap bahwa gugatan mereka menang, tak ayal mereka pun berteriak histeris merasa bahagia bahkan  banyak dari mereka yang menangis merasa haru. Namun rasa gembira mereka sesaat berubah menjadi hening setelah pihak pengacara mengumumkan hasil putusan sidang PTUN bahwa gugatan para pedagang tidak dikabulkan pihak PTUN.

Dalam kesempatan itu Harry Haswidy selaku kuasa hukum para pedagang mengumumkan hasil putusan PTUN. Ia menyampaikan, hasil putusan nomor 37G 2023/PTUN Bandung, Kamis 13 Juli 2023 antara lain mengadili dalam eksepsi (keberatan pihak tergugat), menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dalam putusan tersebut kata Harry, para penggugat juga dihukum berupa biaya perkara sebesar Rp 1.305.000,-

Sebelum menyatakan banding, Harry sempat mempersilahkan kepada para pedagang, apakah mau menerima putusan tersebut atau mau terus melanjutkan perjuangan dengan naik banding?

“Ada waktu 14 hari kedepan mulai besok (Jumat) untuk melakukan upaya banding melalui PTUN Bandung untuk diperiksa di Pengadilan Tinggi PTUN di Jakarta, jadi putusan ini sifatnya hanya sementara selama pihak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut melakukan upaya hukum, jadi belum inkrah, belum ada kekuatan hukum tetap, Karena itu silahkan bapa ibu mau menerima putusan atau maun upaya banding,” kata Harry.

Dalam kesempatan itu, para pedagang pun sepakat untuk melanjutkan upaya hukum ketingkat banding.

“Untuk banding ini kita akan lakukan diskusi untuk persiapan secara teknis dengan pihak perwakilan para pedagang,” ucapnya.

Harry juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang karena perjuanganya sebagai kuasa hukum saat ini belum berhasil memperjuangkan hak para pedagang. Padahal dirinya dan rekan lainnya sudah berupaya maksimal untuk memperjuangkan para pedagang.”Namun upaya ini belum berpihak kepada kita, semoga upaya selanjutnya bisa berpihak kepada kita jadi harus positive thinking,” harapnya.(adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Ajudan Kapolda Kalimantan Utara Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya, Dugaan Sementara Akibat Ini…
Karena Kebijakan Ini Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Harus Memakai Rompi Khas KPK
Karen Agustiawan Hari Ini Diperiksa KPK, Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Pengaduan LNG
Buronan itu Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ini Awal Terungkapnya Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito
Buron Pemilik 9 Pucuk Senpi Ilegal Akhirnya Ditangkap
Sudah Ditetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Segera Panggil Cak Imim
Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram, Polrestabes Bandung Gagas Lembur Cepot Juara 
5 Pekerja Tewas Akibat Tali Lift Resort di Ubud Putus

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 18:51 WIB

Makan Siang Bersama Awak Media, Bey Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh

Senin, 25 September 2023 - 13:02 WIB

557 Perusahaan di Purwakarta Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 24 September 2023 - 10:50 WIB

Darurat Sampah di Bandung Raya, Disepakati Seluruh Sampah Tersisa Segera Ditarik ke TPSA Sarimukti

Sabtu, 23 September 2023 - 10:26 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dadan Konjala Tak Ingin Terjadi Banjir Lagi di Jadek

Jumat, 22 September 2023 - 22:13 WIB

Sugianto: Dampak Alam Sulit Dihindari Mau Tidak Mau Harus Ada Penghematan Pangan

Jumat, 22 September 2023 - 15:35 WIB

Pemda Provinsi Jabar Raih Penghargaan PR Indonesia di Bidang Komunikasi

Jumat, 22 September 2023 - 14:53 WIB

HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Jumat, 22 September 2023 - 14:15 WIB

Masih Terjadi Penumpukan, Pemkot Bandung Akan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Pameran Alutsista Semarakan HUT ke-78 TNI di Silang Monas

Senin, 25 Sep 2023 - 14:07 WIB