BIPOL.CO, JAKARTA – Disinyalir buntut dari kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Atas keputusan pengunduran Dirdik Asep Guntur, mendapat simpati dari para pegawai dan mereka pun melakukan protes.
Berdasarkan sumber yang dilansir dari detikcom, di lingkup internal KPK, para pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan mengirimkan surat protes yang ditujukan kepada pimpinan dan Dewas KPK. Dalam surat yang diterima detikcom, para pegawai juga menyatakan dukungan kepada Brigjen Asep.
“Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama,” bunyi surat protes pegawai KPK seperti diterima detikcom, Sabtu (29/72023).
Pegawai KPK juga mengaku bingung terhadap sikap pimpinan KPK yang justru menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas. Para pegawai yang terlibat operasi tangkap tangan korupsi di Basarnas meyakini telah bekerja sesuai dengan prosedur.
“Di kalangan internal KPK, khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan,” bunyi surat protes pegawai KPK.
Dalam surat protes ini, pegawai KPK juga meminta adanya audiensi dengan pimpinan KPK. Audiensi itu direncanakan dilakukan pada Senin (31/7).
Ada tiga tuntutan yang akan disuarakan oleh para pegawai KPK dalam audiensi tersebut. Salah satunya meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
“Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK,” bunyi surat pegawai KPK.
Berikut tiga tuntutan pegawai KPK kepada Pimpinan KPK:
-Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK
-Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media
-Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai
Kasus OTT di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7) di Bekasi dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditangkap saat itu, termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sesuai mekanisme, KPK membawa 10 orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat (28/7) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI setelah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Tanak berdalih ada kekeliruan yang dilakukan penyelidik KPK.(*)
Editor: Deddy