BIPOL.CO, BANDUNG – Buronan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra berhasil ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Bali. Kini tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri .
Dilaporkan, Dito ditangkap di wilayah Canggu, Bali, saat sedang liburan di salah satu villa di Pulau Dewata, pada Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik kembali menemukan satu senjata api saat menangkap Dito.
“Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita mulai pemeriksaan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (8/9), swperti dilansir dari CNN Indonesia. Ia menyebut satu senjata itu ditemukan penyidik lengkap beserta amunisinya.
Djuhandhani mengatakan, senjata itu kemudian diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan apakah masuk kategori ilegal atau tidak.
“Jenis senjata (akan disampaikan) habis saya serahkan ke labfor. Senjata ditemukan lengkap dengan amunisi,” tuturnya.
Awal Kasus Ditemukannya Belasan Senpi Ilegal
Awal kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tersebut berawal dari penggeledahan KPK di rumahnya yang berada di Jakarta Seltan pada 13 Maret 2023.
Kala itu KPK yang sedang mencari bukti untuk pengusutan kasus korupsi menemukan ada 15 senjata api. Temuan senjata itu kemudian diserahkan KPK kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Djuhandhani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.
“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 30 Maret 2023.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Djuhandhani juga memastikan senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro seperti yang diklaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.
Bareskrim Polri kemudian kemudian resmi menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal lewat proses gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 17 April 2023.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” jelas Djuhandhani.
Dito kemudian dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Surat DPO terhadap Dito itu teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan penyidik juga mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka Dito. Penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A yang teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.(ads)