BIPOL.CO, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya resmi mengumumkan dukungannya terhadap pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilpres 2024. Dukungan disampaikan secara resmi oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu, di DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Usai mengumumkan dukungan Presiden PKS Ahmad Syaikhu memakaikan peci hitam kepada Anies dan Cak Imin. Syaikhu lebih dulu memaikan peci kepada Anies, lalu kepada Cak Imin.
Usai memakaikan peci, Syaikhu kemudian berjabat tangan dengan keduanya. Turut mendampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dan Bendahara Umum PKS Mafudz Abdurrahman.
PKS resmi memberikan Dukung terhadap pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 setelah diputuskan dalam rapat Majelis Syuro ke-9 PKS.
“Hasil keputusan, memperkuat keputusan Majelis Syuro ke-8 yang mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai bacapres pada Pilpres 2024. Kedua, memutuskan bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon Wakil Presiden Repubik Indonesia mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, di DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (15/9), dikutip dari detikcom.
“Ketiga, menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bacapres dan bacawapres RI yang secara resmi diusung PKS pada Pilpres 2024,” lanjut Syaikhu.
Musyawarah Majelis Syuro digelar pukul 14.00 WIB di Kantor DPP PKS. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufri.
Sebanyak 99 anggota Majelis Syuro hadir. Anies dan Cak Imin turut hadir dalam rapat tersebut.
7 Poin Keputusan Majelis Syuro PKS Usung Anies-Cak Imin
Dalam musyawarah tersebut menghasilkan 7 Poin putusan yang dibacakan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
“Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Bapak Anies Rasyid Baswedan pada pemilihan Presiden tahun 2024,” ujar Syaikhu.
PKS juga menginstruksikan seluruh kader untuk memenangkan Anies-Cak Imin. PKS meminta kader totalitas.
“Menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota, dan keluarga besar PKS untuk totalitas bekerja keras memenangkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pilpres tahun 2024,” ujar Syaikhu.
Berikut lengkap 7 poin hasil Majelis Syuro:
Pertama, memperkuat keputusan Musyawarah Majelis Syura (MMS) VIII yang mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres tahun 2024.
Kedua, memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Bapak Anies Rasyid Baswedan pada pemilihan Presiden tahun 2024.
Ketiga, menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia yang secara resmi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Pilpres tahun 2024.
Keempat, dengan pencalonan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, PKS optimis dapat mengokohkan kemenangan yang didasari semangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah (kebangsaan), dan ukhuwah insaniyah (kemanusiaan).
Kelima, menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota, dan keluarga besar PKS untuk totalitas bekerja keras memenangkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pilpres tahun 2024.
Keenam, menugaskan DPP PKS untuk melakukan langkah-langkah advokasi terhadap permasalahan yang menimpa masyarakat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Ketujuh, mengajak kepada keluarga besar PKS dan masyarakat Indonesia untuk memperbanyak doa bagi keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian hasil keputusan MMS IX PKS. Semoga mendatangkan kemenangan dan keberkahan untuk umat, bangsa, dan negara.(ads)