BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna tentang Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna berlangsung usai sidang paripurna pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna DPRD-Soreang, Jum’at 29 September 2023. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto.
Kemudian Nota pengantar RAPBD murni tahun 2024 itu disampaikan langsung Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, untuk kemudian dilakukan pembahasan dan pandangan dari fraksi-fraksi terhadap RAPBD tersebut.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019, tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Kemudian tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Menurut Dadang Supriatna, Rancangan Perda tentang RAPBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024 ini, disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) nomor 903/2293/BKAD dan 100.1.4.4/2291-FPP, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 nomor 910/2294/BKAD dan 100.1.4.4/2292-FPP yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 11 Agustus 2023.”
Bupati menyampaikan gambaran umum Raperda RAPBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024, berupa Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Untuk Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp4,96 triliun, yang terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), dianggarkan sebesar Rp1,33 triliun, meliputi:
a. Pajak Daerah sebesar Rp742,64 miliar.
b. Retribusi Daerah Rp54,52 miliar.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp96,36 miliar.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp436,96 miliar.
2. Pendapatan Transfer, dianggarkan sebesar Rp3,60 triliun, terdiri:
a. Pendapatan Teansfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2,88 triliun.
b. Pendapatan Transfer antar Daerah Rp716,48 miliar.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dianggarkan sebesar Rp30 miliar, terdiri dari Pendapatan Hibah Bonus Produksi Panas Bumi.
Belanja Daerah tahun anggaran 2024 yang dianggarkan sebesar Rp5,41 triliun, terdiri:
1. Belanja Operasi, dianggarkan sebesar Rp4,05 triliun, meliputi:
a. Belanja Pegawai sebesar Rp2,15 triliun.
b. Belanja Barang dan Jasa Rp1,52 triliun.
c. Belanja Subsidi Rp3,63 miliar.
d. Belanja Hibah Rp330,51 miliar.
e. Belanja Bantuan Sosial Rp36,51 miliar.
2. Belanja Modal, dianggarkan sebesar Rp502,78 miliar, terdiri dari:
a. Belanja Modal Tanah Rp49,33 miliar.
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp110,58 miliar.
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp210,31 miliar.
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp132,43 miliar.
e. Belanja Modal Aset Tetap lainnya Rp120 juta.
3. Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sebesar Rp76,40 miliar.
4. Belanja Transfer, dianggarkan sebesar Rp779,17 miliar, terdiri:
a. Belanja Bagi Hasil Rp79,71 miliar.
b. Belanja Bantuan Keuangan Rp699,45 miliar.
1. Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp450 miliar, yaitu dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
2. Pengeluaran Biaya tidak dianggarkan. Sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp450 miliar.(ads)