BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan pemohonan pemohon itu disampaikan dalam sidang uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A lewat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, Almas meminta syarat mendaftar capres-cawapres tak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi juga berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), dilansir dari RM.id .
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Seseorang yang pernah terpilih menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati dinilai punya kesempatan yang sama untuk menjadi Capres-Capres. Meski belum berusia 40 tahun.
“Sehingga, Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada,” papar Anwar Usman.(*)