Gibran Masih Berpulang Jadi Bacapres, MK Kabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan pemohonan pemohon itu disampaikan dalam sidang uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A lewat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, Almas meminta syarat mendaftar capres-cawapres tak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi juga berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), dilansir dari RM.id .

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Seseorang yang pernah terpilih menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati dinilai punya kesempatan yang sama untuk menjadi Capres-Capres. Meski belum berusia 40 tahun.

“Sehingga, Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada,” papar Anwar Usman.(*)

Berita Terkait

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Berita Terbaru

Hotma Sitompul dikabarkan telah tutup usia atau meninggal dunia Rabu siang. (Istimewa)

NEWS

Pengacara Kondang Hotma Sitompoel Tutup Usia

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:02 WIB