Diduga Putusan Kepentingan Salah Satu Anggota Keluarga Hakim, 9 Hakim MK Berpotensi Melanggar Kode Etik,

- Editor

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan

BIPOL.CO, JAKARTA – Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, ada 9 hakim Mqhkamah Knstitusi (MK) berpotensi melanggar kode etik.

Alasannya, karena mereka membiarkan Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan salah satu anggota keluarga hakim.

“Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Jimly menjelaskan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

“Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” ujarnya.

Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, Jimly mengatakan, maka MKMK bisa membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” katanya.

Namun demikian, dia menegaskan, bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

Baca Juga: Denny Indrayana: Independensi MK Rusak Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Seperti diketahui, pada Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) MKMK telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya pada Kamis (2/11/2023). Mereka yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat 10 poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.(*)

Berita Terkait

185 Mafia Tanah Ditangkap, Nusron Wahid: Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 triliun
KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas, Staf dan Pemilik Biro Penyelenggara Haji, Penyidik Usut ke Arab Saudi
Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Tutup Usia, Sempat Memprediksi 61 Tahun
Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bahas Penanganan Bencana di Tiga Provinsi
Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba
Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir
Banjir Sumatera Faktor Manusia, Bukan Karena Alam Semata
Korban Jiwa Bencana Longsor Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Capai 303 Orang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:40 WIB

185 Mafia Tanah Ditangkap, Nusron Wahid: Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 triliun

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:02 WIB

KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas, Staf dan Pemilik Biro Penyelenggara Haji, Penyidik Usut ke Arab Saudi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bahas Penanganan Bencana di Tiga Provinsi

Senin, 1 Desember 2025 - 14:46 WIB

Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba

Senin, 1 Desember 2025 - 13:59 WIB

Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir

Berita Terbaru