BIPOL.CO, YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/11) malam. Satu di antaranya ialah Eddy Hiariej, Wamenkumham.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Karena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Erif mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” kata Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).
Sementara bakal calon presiden Anies Baswedan mengomentari penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anies mengatakan dirinya ingin pemerintahan yang bersih. Jika ada praktik korupsi, maka harus diproses hukum secara adil.
“Prinsipnya, kita ingin pemerintah itu bersih, pemerintahan itu terbebas dari praktik-praktik korupsi. Dan itu dilakukan dengan pencegahan, memberikan guideline dari awal. Jangan masuki wilayah praktik korupsi. Lalukan pencegahan,” kata Anies ditemui di Grand Serela Yogyakarta, Sleman, Jumat (10/11).
Anies menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. Dia menegaskan bahwa masyarakat sangat mendambakan hukum yang tegak tanpa pandang bulu.
“Apabila kemudian terjadi (kasus korupsi), ya tegakkan hukum secara adil. Jalankan dengan adil sehingga ada kepastian hukum, sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.(*)