KBB, bipol.co | Masih ditemukannya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap ikut serta politik praktis dalam perhelatan pemilu menjadi persoalan serius lantaran melanggar aturan. Sehingga perlu ada sanksi yang diberikan agar menjadi efek jera kepada ASN yang melanggar.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dibagi menjadi dua, yaitu sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
Untuk sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk sanksi berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif memperingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar tidak terlibat dalam politik praktis lantaran akan ada ancaman sanksi serius yang bakal diberikan.
Menurutnya, para ASN KBB harus memperhatikan betul risiko jika mereka kedapatan tidak netral atau ikut mengampanyekan bakal calon baik caleg maupun capres.
“Kepada ASN Bandung Barat, saya sudah ingatkan resikonya tinggi. Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksi bisa sampai dipecat,” tegasnya.
Sebagai Pj Bupati yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, dirinya harus mengawal pesta demokrasi di daerah. Setidaknya ada dua tugas utama yang diamanatkan untuk mengawal gelaran Pemilu 2024.
“Saya selalu menekankan seluruh ASN Bandung Barat untuk menjaga netralitas. Salah satu tugas yang diinstruksikan kepada Pj Bandung Barat itu mengawal pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta menjaga netralitas ASN,” terangnya.
Bahkan, Arsan pun menjamin hingga saat ini belum ada ASN KBB yang tercatat melakukan pelanggaran. Secara konsisten, netralitas ASN ini disampaikan berulang setiap kegiatan.
“Sejauh ini masih aman. ASN Bandung Barat itu kan loyal kepada peraturan perundang-undangan, sehingga terhadap netralitas ASN ini saya selalu mengingatkan,” tuturnya.
Kalau pun ditemukan ketidaknetralan ASN, tegas Arsan, yang bersangkutan bakal dilaporkan dan diproses melalui Komisi ASN (KASN) yang akan menilai dan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
“Ada lembaga yang memiliki kewenangan atas pelanggaran-pelanggaran ASN. Ada sanksi. Itu sudah jelas. Kita sudah sadarkan betul,” pungkasnya. *)