BIPOL.CO, MEDAN – Viral video yang diduga seorang pria menghina Nabi Muhammad dan minta Israel membantai WNI di Palestina ternyata dia adalah Lukman Dolok Saribu.
Atas pernyataanya itu, Polda Sumut gerak cepat dan berhasil menangkap Lukman Dolok Saribu. Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya sempat viral dimedia sosial video Lukman yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga negara Indonesia yang ada di Palestina.
“Ya (tersangka),” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers seperti dilansir detikSumut/detikcom, Senin (27/11/2023).
Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.
Setelah video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial, Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.
“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut.(*)