BIPOL.CO, SURABAYA– Budayawan Butet Kartaredjasa mengaku s3ebagai seniman dan budayawan merasa kemerdekaan berekspresi telah dirampas oleh negara. Ia mengaku merasa diintimidasi oleh Polsek Menteng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Butet yang merupakan putra budayawan kondang Bagong Kussudiardjo ini merasa telah diintimidasi saat dia akan mementaskan teater dengan lakon berjudul “Musuh Bebuyutan” di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat pada 1 Desember 2023.
“Saya harus menandatangani surat yang salah satu itemnya berbunyi, saya harus mematuhi tidak bicara politik. Acara tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh ada tanda gambar, tidak boleh urusan pemilu,” kata Butet usai menghadiri mimbar bebas ‘Gerakan Mahasiswa Selamatkan Demokrasi’ di Kampus Universitas 17 Agustus, Surabaya, Rabu (6/12/2023) dikutip dari Wartakotalive.com.
Butet mengungkapkan, surat tersebut telah membatasi karya seninya dan merupakan bentuk intimidasi.
“Menurut saya, itu intimidasi. Intimidasi tidak harus pertemuan langsung, tidak harus pertanyaan verbal dari polisi, polisi datang marah-marah, tidak bukan itu,” kata dia seperti dilansir Kompas.com.
Menurutnya larangan membahas politik dalam kesenian itu baru dia dapatkan setelah 41 kali menggelar acara.
“Memang tidak, ini cerita biasa, tapi saya tidak boleh bicara politik, baru kali ini sejak tahun 98 polisi menambahkan redaksional itu dan saya menandatangani,” katanya.
Butet mengungkapkan dirinya merasa kehilangan kemerdekaan dalam mengekspresikan karya.
“Aku kehilangan kemerdekaan mengartikulasi pikiranku. Kebebasan berekspresiku dihambat,” ujar dia.
Padahal menurutnya, kebebasan berekspresi warga negara telah dijamin.
“Seperti dikatakan Ditjen Kebudayaan, amanah kongres kebudayan jelas menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak bagi rakyat Indonesia,” kata dia.
Butet mengungkap isi surat pernyataan yang diserahkan polisi untuk ditandatanganinya.
Dalam blangko surat itu, pihak yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat tanggal lahir dan NIK. Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum “Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut. (*)