Masyarakat Turut Berperan Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi

- Editor

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung musnahkan rokok ilegal dan miras ilegal di Plaza Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung musnahkan rokok ilegal dan miras ilegal di Plaza Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

BIPOL.CO, CIMAHI – Peran serta masyarakat turut berperan dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Diharapkan pemahaman masyarakat lebih meningkat sehingga tidak menggunakan barang tanpa cukai resmi yang merugikan negara.

Hal itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan miras ilegal yang digelar Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung di Plaza Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

“Kita melakukan pemusnahan rokok ilegal dan miras ilegal sebagai bentuk sinergitas Pemkot Cimahi dan Kantor Bea Cukai Bandung,” ujar Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi didampingi Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan dan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso.

Secara simbolis, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan minuman arak Bali dimusnahkan dengan cara dituang dari botol dan dibuang.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal perkiraan nilai barang sekitar Rp 1,6 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir Rp 885 juta. Untuk miras, perkiraan nilai barang Rp 4,6 juta dan potensi kerugian negara Rp 7 juta,” ungkapnya.

Barang yang jumlahnya banyak tersebut akan langsung dimusnahkan di TPST Cibeber. Dengan demikian, tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Dicky menyatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pendapatan negara terutama dari cukai. “Pemusnahan bagian dari syok terapi bagi produsen maupun distributornya. Kita akan terus menggempur barang ilegal tanpa cukai resmi karena hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu,” ucapnya.

Pihaknya berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokol ilegal di Kota Cimahi. “Maklum mereka punya banyak cara dalam penjualan tidak lagi cara konvensional. Laporan masyarakat jadi perhatian kami, begitu juga dengan pemantauan terus dilakukan. Sanksi diterapkan sesuai Perda Kota Cimahi dan peraturan terkait penjualan barang ilegal,” tuturnya.***

Berita Terkait

Inilah Tiga Strategi Utama Pemkot Bandung Ciptakan Smart City
Ungkap Penambangan Emas Ilegal, Ketua DPRD Kab Bandung Apresiasi Kinerja Polresta Bandung
Terjadi 651 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bandung, Tingkat SKM Disdamkar Capai 94,4 Persen
Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai
Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan
Bupati Bandung Minta Seluruh Fasilitas Pemerintah dan Umum Buat Ramah Penyandang Difabel
Blangko KTP-El Langka, Sekda Cakra Amiyana: Masih Berproses di Kemendagri 
Kota Bandung Luncurkan Program Distribusi Makan Siang Sehat Bergizi

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:32 WIB

Inilah Tiga Strategi Utama Pemkot Bandung Ciptakan Smart City

Senin, 20 Januari 2025 - 18:34 WIB

Ungkap Penambangan Emas Ilegal, Ketua DPRD Kab Bandung Apresiasi Kinerja Polresta Bandung

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:58 WIB

Terjadi 651 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bandung, Tingkat SKM Disdamkar Capai 94,4 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:12 WIB

Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:45 WIB

Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan

Berita Terbaru