BIPOL.CO, JAKARTA – KPU DKI menyampaikan berkas verifikasi pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kaitan itu bakal pasangan cagub dan cawagub Pilkada DKI Jakarta 2024 ini mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu DKI membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan tersebut.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, ketika dihubungi, Kamis (20/6/2024), dilansir dari detikcom.
Benny mengatakan salah satu materi yang digugat adalah akses silon. Sedangkan tergugatnya adalah KPU DKI Jakarta.
“Untuk materi permohonan salah satunya terkait akses silon. (Tergugat) KPU DKI Jakarta,” sebutnya.
“Bawaslu akan bekerja secata profesional & transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.
Adapun Benny mengatakan Bawaslu DKI telah melalukan rapat pimpinan tadi sore, dan hasilnya masih perlu ada perbaikan berkas pemohon. Alhasil pihak pemohon diminta melengkapi berkasnya.
“Tadi sore kami sudah rapat pleno pimpinan, masih ada perbaikan berkas permohonan sengketa pemilihan. Jadi pihak pemohon, kami minta agar berkas permohonan supaya dilengkapi dan dipertajam lagi,” katanya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan pertama dokumen pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Pilgub Jakarta 2024. KPU DKI menyebut berkas verifikasi pasangan ini tak memenuhi syarat.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dalam keterangannya, Rabu (19/6).
Dody mengatakan verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan pertama sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon. Adapun pada tahapan ini, KPU melakukan pengecekan dokumen syarat dukungan hingga identitas pekerjaan pihak terkait.
“KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin,” katanya.
Dody menyebut jika pihak terkait tak menerima hal itu, pengajuan keberatan bisa dilakukan. Pengajuan keberatan dapat disampaikan ke Bawaslu DKI Jakarta.(*)