BIPOL.CO, KAB. BOGOR – Penjabat (Pj.) Bupati Bogor Asmawa Tosepu membuktikan keseriusannya dalam menjamin kenyamanan usaha di Rest Area Gunung Mas.
Ia akan menggratiskan retribusi pemanfaatan rest area selama 6 bulan kedepan, yang telah ditata untuk memanfaatkan rest area tersebut.
Hal itu ia kemukakan saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan puncak, Senin (24/6/2024).
Perlu diketahui, biaya retribusi berlaku Rp17 ribu perhari bagi setiap kios, akan tetapi selama enam bulan kedepan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
“Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup,” jelas Pj. Bupati Bogor.
Lanjut Pj. Bupati Bogor, selain pembebasan biaya retribusi, pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area GunungMas Puncak.
“Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak,” ungkapnya.**