BIPOL.CO, BANDUNG – Inspektorat Kota Bandung menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung bertemekan “Sinergi Bersama Berantas Korupsi”, Senin (24/6/2024).
Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan pemahaman kepada stakeholder internal seputar perilaku korupsi dan upaya pencegahannya, yang melibatkan seluruh OPD yang ada di Kota Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Kota Bandung Dharmawan menyebut, tindak pidana korupsi masih jadi permasalahan pelik di Indonesia, salah satunya di Kota Bandung.
Ia menekankan, pemberantasan tindak pidana korupsi harus diaplikasikan ke dalam bentuk strategi yang komprehensif. Sehingga pencegahan dilakukan secara preventif, detektif, dan represif.
“Pemberantasan korupsi masih jadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, integritas, transparansi dan akuntabilitas sangat perlu diaplikasikan,” ujar Dharmawan.
Ia melanjutkan, ada tiga hal yang bisa diupayakan dalam mengimplementasikan pemberantasan tindak pidana korupsi di Pemda Kota Bandung, antara lain:
1. Meningkatkan integritas dan kredibilitas dengan menerapkan prinsip anti korupsi di masing masing OPD;
2. Penggunaan anggaran yang efektif;
3. Peningkatan pelayanan publik sehingga fokus pada urusan wajib layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan atau infrastruktur, serta layanan lainnya yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bandung Riki Fachdiar Iskandar menyebut berbagai upaya perbaikan sistem dalam pencegahan korupsi sudah diimplementasikan Pemda Kota Bandung. Antara lain melalui Reformasi Birokrasi, Sosialisasi, Kampanye Anti Korupsi, MCP, Zona Integritas, WBK, WBBM, serta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 memberikan saran lebih lanjut bagi Pemkot dalam bentuk sosialisasi untuk membentuk pemahaman responden internal,” ujar Riki.
“Sosialisasi anti korupsi wajib dilakukan per tahun. Implementasi pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan mengelola konflik kepentingan, menolak/melaporkan gratifikasi, lapor LHKPN atau LHKASN, serta melaporkan Tipikor yang dilihat, didengar, dan diketahui pegawai,” pesannya. **