Pemkot Cimahi Sosialisasikan Ketentuan Umum di Bidang Cukai

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja saat Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024, Jumat (19/7/2024)

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja saat Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024, Jumat (19/7/2024)

BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024 untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, Jumat (19/07).

Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan senam bersama di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi ini dihadiri oleh unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Syamsul Gunawan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan Brian Pralingga Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung untuk memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Ganis Komarianto dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dilaksanakannya dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja menerangkan bahwa sosialisasi di bidang cukai ini sangat penting karena bidang cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian negara karena cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.

Pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk illegal, termasuk rokok illegal. Terkait peredaran rokok ilegal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai.

Berita Terkait

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol
TP PKK Sulawesi Barat Belajar Pengolahan Susu Sapi Perah di Kota Cimahi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Selasa, 26 November 2024 - 17:43 WIB

Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Berita Terbaru

KESEHATAN

Vaksin DBD untuk Siapa Saja? Simak Penjelasannya.

Minggu, 1 Des 2024 - 09:56 WIB