Sampai saat ini peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak, dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan dari tahun 2022 – 2023 sebanyak 178.100 batang/ 8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai.
“Sosialisasi ini difokuskan pada rokok illegal, karena rokok ilegal itu tidak ada cukainya sementara cukai itu merupakan pungutan negara, cukai pada rokok digunakan untuk pengendalian dampak negatif dari rokok,” terang Budi.
Menurut Budi masyarakat harus betul-betul memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok yang legal.
Sosialisasi pada masyarakat terkait peredaran rokok illegal ini diharapkan dapat membuat masyarakat menjadi lebih memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Budi juga berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.
“Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi Kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang,” imbuhnya.
Namun demikian Budi berharap masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya dengan berhenti merokok, tetapi apabila ada yang masih belum dapat meninggalkan kebiasaan merokok, ia mengingatkan untuk tidak merokok dengan rokok ilegal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya