Pemkot Cimahi Sosialisasikan Ketentuan Umum di Bidang Cukai

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja saat Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024, Jumat (19/7/2024)

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja saat Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024, Jumat (19/7/2024)

Sampai saat ini peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak, dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan dari tahun 2022 – 2023 sebanyak 178.100 batang/ 8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai.

“Sosialisasi ini difokuskan pada rokok illegal, karena rokok ilegal itu tidak ada cukainya sementara cukai itu merupakan pungutan negara, cukai pada rokok digunakan untuk pengendalian dampak negatif dari rokok,” terang Budi.

Menurut Budi masyarakat harus betul-betul memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok yang legal.

Sosialisasi pada masyarakat terkait peredaran rokok illegal ini diharapkan dapat membuat masyarakat menjadi lebih memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Budi juga berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.

“Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi Kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang,” imbuhnya.

Namun demikian Budi berharap masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya dengan berhenti merokok, tetapi apabila ada yang masih belum dapat meninggalkan kebiasaan merokok, ia mengingatkan untuk tidak merokok dengan rokok ilegal.

Berita Terkait

Terjadi 651 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bandung, Tingkat SKM Disdamkar Capai 94,4 Persen
Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai
Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan
Bupati Bandung Minta Seluruh Fasilitas Pemerintah dan Umum Buat Ramah Penyandang Difabel
Blangko KTP-El Langka, Sekda Cakra Amiyana: Masih Berproses di Kemendagri 
Kota Bandung Luncurkan Program Distribusi Makan Siang Sehat Bergizi
244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK, Dadang Supriatna: Bupati Tidak Punya Kewenangan untuk Meloloskan
Universal Health Coverage Kota Bandung Capai 99,62 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:58 WIB

Terjadi 651 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bandung, Tingkat SKM Disdamkar Capai 94,4 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:12 WIB

Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:45 WIB

Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:42 WIB

Bupati Bandung Minta Seluruh Fasilitas Pemerintah dan Umum Buat Ramah Penyandang Difabel

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:25 WIB

Blangko KTP-El Langka, Sekda Cakra Amiyana: Masih Berproses di Kemendagri 

Berita Terbaru

PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Saat Melaunching ASN BerCITRA, Di Pasar Atas Cimahi, Jum’at (17/1/2025). (Diskominfo Kota Cimahi)

EKBIS

ASN BERCITRA Mendukung Pengembangan Pasar Rakyat

Sabtu, 18 Jan 2025 - 10:08 WIB