BIPOL.CO, CIMAHI – Pemerintah Daerah Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pengharaan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Rakor Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Senin (05/08). Insentif ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024.
Kota Cimahi dinilai berhasil dalam upaya pengendalian inflasi dan menerima Insentif Fiskal senilai Rp6.112.728.000,-. Selain Kota Cimahi 4 Provinsi, 9 Kota, dan 36 Kabupaten, turut mendapat penghargaan Insentif Fiskal ini sehingga total 50 Pemerintah Daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan Insentif Fiskal tahun 2024 dengan total alokasi sebesar Rp 300.000.000.000,- untuk periode pertama.
Tito Karnavian menyampaikan pemberian penghargaan Insentif Fiskal ini merupakan instrumen yang diberikan untuk menumbuhkan iklim kompetitif antar daerah karena inflasi nasional tidak hanya tergantung dari kinerja Pemerintah Pusat namun juga tergantung pada kinerja Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Ini team work, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota artinya cukup baik,” ungkapnya.
Tito berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah, baik Pemerintah Pusat atau pun Pemerintah Daerah untuk memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan angka inflasi di Indonesia.
Senada dengan itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini atas kinerja pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi di wilayahnya masing-masing. Menurutnya dengan pemberian pengharagaan ini dapat menumbuhkan iklim kompetisi yang sehat di kalangan Pemerintah Daerah terutama di bidang pengendalian inflasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya