Ketua Komisi D Maulana Fahmi Menilai PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Perlu Dikaji Ulang

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi. (Foto: Dok. Deddy/Bipol.co)

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi. (Foto: Dok. Deddy/Bipol.co)

BIPOL.CO, BANDUNG –  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17, tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi, ditentang sejumlah kalangan. Termasuk para guru dan sejumlah anggota legislatif.

Bahkan tanggapan keras juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Hj. Netty Prasetiyani Heryawan.

Pasal yang dipermasalahkan legislator dari PKS itu, terutama yang berkaitan dengan Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Tanggapan juga disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi.
Legislator dari Fraksi PKS yang membidangi komisi pendidikan itu menilai, PP tersebut harus dikaji ulang kembali.

“Sebab akan mengundang sikap yang melegalkan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama,” tegas Maulana Fahmi, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Menurut Fahmi, salah satu solusi sebagai prioritas penanggulangan masalah tersebut, yakni dengan memperbanyak ibadah terutama pembelajaran pendidikan agama, kegiatan rutin berupa olah raga atau jenis lainnya untuk mencegah terjadinya prilaku negatif.

Fahmi juga menambahkan, penyebab terjadinya perbuatan terlarang itu tergantung dari lingkungan dan pergaulannya pelajar. Hal itu bisa menjadi penyebab utama berkurangnya keimanan dan ahlaq generasi muda bila buruk disekitarnya.

Fahmi mengaku merasa prihatin dengan asumsi yang diperolehnya dari kementerian, bahwa 20 persen pelaku aborsi adalah pelajar. “Namun bila hal itu diatasi dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, sepertinya bukanlah mendidik melainkan mengarahkan dan bisa menjerumuskan generasi muda untuk berbuat karena timbulnya rasa penasaran,” uangkapnya.

Fahmi menggambarkan, bila terjadi kebakaran jangan hanya memadamkan api saja, tapi harus mencari tahu penyebabnya yang mengakibatkan kebakaran. Begitu juga dengan mencegah kerusakan reproduksi atau pergaulan bebas pelajar bukan dengan menyediakan alat kontrasepsi.(Ads)

Berita Terkait

Terima Visitasi PKN, Pj Wali Kota Bandung Ungkap Rahasia Strategi Kelola Pemerintahan
Bupati Bandung Terima Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden Jokowi
Kecewa Tanahnya Belum Dibayar Pembebasan Floodway Cisangkuy, Pemilik Pasang Plang di Jalan
Anton Akan Fokus Dorong Persoalan Transfortasi dan Seni Budaya di Dewan
Dinas PUPR Kota Cimahi Selenggarakan Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah
Sekda Herman Suryatman: Forum FKD-MPU Jadi Kekuatan Besar Tingkatkan Perekonomian Nasional
Hari Jadi ke-214 Kota Bandung: Pemkot Gelar Vaksin Rabies Gratis
Bupati Bandung Sebut DOB KBT Sudah Mulai Proses Kajian: Saya Bukan Setuju Atau tidak Setuju…

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 16:32 WIB

Bupati Bandung Terima Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden Jokowi

Kamis, 12 September 2024 - 15:06 WIB

Kecewa Tanahnya Belum Dibayar Pembebasan Floodway Cisangkuy, Pemilik Pasang Plang di Jalan

Rabu, 11 September 2024 - 17:51 WIB

Anton Akan Fokus Dorong Persoalan Transfortasi dan Seni Budaya di Dewan

Rabu, 11 September 2024 - 15:26 WIB

Dinas PUPR Kota Cimahi Selenggarakan Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah

Rabu, 11 September 2024 - 14:28 WIB

Sekda Herman Suryatman: Forum FKD-MPU Jadi Kekuatan Besar Tingkatkan Perekonomian Nasional

Berita Terbaru