Digugat Teman Satu Partai, Anggota Dewan Terpilih Chandra Sikapi dengan Bijak

- Editor

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Chandra Kumala. (Foto: Ads)

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Chandra Kumala. (Foto: Ads)

BIPOL.CO, BANDUNG – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Chandra Kumala menyikapi bijak atas gugatan yang dilayangkan Yasri Yusniarti, terhadap dirinya.

Yasri melayang gugatan terhadap Chanda Kumala karena merasa ada kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.

Chandra pun mengucapkan terima kasih kepada Yasri Yusniarti, yang sudah melayangkan gugatan atas dirinya itu.

Legislator terpilih dari Fraksi Golkar periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada 26 Agustus 2024 itu, mengucapan terima kasih kepada Yasri Yusniarti atas atensinya itu dan tidak akan menyalahkannya karena itu merupakan hak Yasri yang merasa tidak puas dengan hasil suara yang sudah dihitung.

Begitu juga dengan kabar menerima ucapan selamat dari Politisi Senior Partai Golkar, TB. H. Ace Hasan Syadzily, yang katanya mendapat perolehan suara yang diraihnya yang signifikan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 kemarin, itu bukan menjadi alasan bagi Yasri untuk melayangkan gugatan kepada dirinya.

“Karena hal itu akan merugikan bagi dirinya secara moril dan materi. Apalagi sampai menggugat dengan indikasi kecurangan suara dan mengaku mempunyai bukti-bukti dengan tuduhan melanggar hukum,” kata Chanda Kumala di ruang Fraksi Golkar,” Selasa, 10 September 2024.

Indikasi kecurangan suara dan mengaku mempunyai bukti-bukti dengan tuduhan melanggar hukum kepada:
1. KPU Kabupaten Bandung.
2. Bawaslu Kabupaten Bandung.
3. Ketua PPK Kecamatan Soreang.
4. Ketua PPK Kecamatan Kutawaringin.
5. Ketua PPK Kecamatan Cangkuang.
6. Ketua PPK Kecamatan Ciwidey.
7. Ketua PPK Kecamatan Rancabali.
8. Ketua PPK Kecamatan Pasirjambu.
9. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.
10. Rekan sendiri sesama kader dari Parpol yang sama.

Itu merupakan hak Yasri, saya tidak bisa melarang atau mencegahnya untuk melakukan gugatan. Namun harapan saya saudari Yasri bisa besar hati dan menerima keputusan yang sudah ditentukan.

“Dan sebagai rekan satu Partai saya berharap permasalahan tersebut tidak lagi berkepanjangan. Dengan demikian kita bisa bersama-sama kembali membangun partai kita untuk lebih baik lagi,” imbuhnya.(Ads)

Berita Terkait

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua Komisi II DPR RI: Harus ada Norma Transisi
Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran
Pansus 5 DPRD Kab Bandung Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Fraksi PKS
DPR RI Dikabarkan Bakal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran
Dadang Suryana Nilai Bupati Selesaikan Program 100 Hari Kerja dengan Baik
FPP TNI Surati MPR DPR Minta Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Ini Isi Suratnya…
Bersama Partai Buruh Ribuan Massa Akan Turun ke Jalan Kepung Istana dan Gedung DPR RI
Menjaring Figur Pimpinan, Rommy dan Rusli Effendi Bersitegang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:33 WIB

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua Komisi II DPR RI: Harus ada Norma Transisi

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:42 WIB

Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:24 WIB

Pansus 5 DPRD Kab Bandung Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Fraksi PKS

Senin, 23 Juni 2025 - 15:57 WIB

DPR RI Dikabarkan Bakal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:28 WIB

Dadang Suryana Nilai Bupati Selesaikan Program 100 Hari Kerja dengan Baik

Berita Terbaru

NEWS

Pemkot Bandung Gercep Tangani Longsor di Cicaheum

Senin, 7 Jul 2025 - 13:46 WIB

NEWS

GP Ansor Luncurkan Program Unggulan

Senin, 7 Jul 2025 - 07:52 WIB