BIPOL.CO, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan perusahaan PLN IP Kamojang, Rabu, 18 September 2024. Kerja sama pemberian bantuan biaya pendidikan bagi siswa-siswi prasejahtera.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H. bersama dengan Senior Manager PLN Indonesia Power UBP Kamojang, Ibnu Agus Santosa, telah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa siswa Prasejahtera di SMK Widya Utama Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
PLN Indonesia Power UBP Kamojang bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung bekerja sama melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah memberikan bantuan hukum, baik melalui litigasi proses pengadilan maupun secara non litigasi di luar pengadilan.
Kemudian memberikan penjelasan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan dalam pertemuannya dengan Ketua Yayasan Widya Utama, Prof. Dadi yang menceritakan mengenai beberapa anak didiknya yang kurang mampu sehingga membutuhkan dana agar anak-anak tersebut masih dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
Kisah tersebut tentunya mengetuk hati Donny Haryono Setyawan untuk membantu anak-anak tersebut.
Kepala Kejari, Donny Haryono Setyawan saat bertemu dengan Ibnu Agus Santosa menyampaikan rasa prihatin mengenai biaya pendidikan bagi siswa prasejahtera.
Kejari berharap untuk senantiasa meningkatkan kegiatan pemberian bantuan biaya pendidikan tersebut terus berjalan.
Perlu diketahui, pemberian bantuan biaya pendidikan kepada siswa siswi prasejahtera ini tersalurkan melalui pembayaran SPP dengan jumlah penerima sebanyak kurang lebih 90 siswa di SMK Widya Utama Baleendah.
Penyerahan bantuan tersebut langsung diserahkan Donny Haryono Setyawan kepada Pengurus Yayasan Widya Utama serta para siswa di SMK Widya Utama.(Ads)