BIPOL.CO, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Minggu (22/9/2024).
KPU akan melakukan penetapan pasangan bakal calon me jadi calon Bupati dan wakil bupati menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Seperti diketahui dalam Pilkada Kabupaten Bandung terdapat dua pasangan bakal calon (bacalon) yakni koalisi “Bedas Lanjutkan” yang mengusung Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dan koalisi “Alus Pisan” yang mengusung pasangan Sahrul Gunawan serta Gun Gun Gunawan. Kedua pasangan ini telah mendaftarkan sebagai bakal calon ke KPU Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu dan telah lulus verifikasi dan tes kesehatan.
Griebaldi, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bandung mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melakukan rapat pleno penetapan.
“Penetapan pasangan bacalon, Ahad (22/9/2024) besok siap digelar. Pleno penetapannya tertutup hanya dihadiri Ketua dan angggota KPU,” kata Griebaldi kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Menurut Griebaldi, setelah penetapan pasangan bacalon, Senin (23/9/2024) lusa dilanjutkan pengundian nomor urut (norut).
“Saat pengungdian norut, kedua paslon (Bedas Lanjutkan dan Alus Pisan) diundang,” kata Griebaldi.
Seperti diketahui koalisi “Bedas Lanjutkan” yang mengusung bacabup Dadang Supriatna dan Bacawabup Ali Syakieb didukung PKB, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PDIP, PAN dan sejumlah parpol nonparlemen. Sementara koalisi “Alus Pisan” yang mengusung bacabup Sahrul Gunawan dan bacawabup Gun Gun Gunawan didukung Golkar, PKS dan sejumlah parpol nonparlemen.(Ads)