Gempur Rokok Ilegal Melalui Pengelolaan Medsos

- Editor

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Sumedang bersama Kantor Bea Cukai Bandung menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Media Sosial di Pandai Indah Timur Hotel, Pangandaran, pada 27-28 September 2024.(Foto: Humas Kab.Sumedang)

Pemkab Sumedang bersama Kantor Bea Cukai Bandung menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Media Sosial di Pandai Indah Timur Hotel, Pangandaran, pada 27-28 September 2024.(Foto: Humas Kab.Sumedang)

BIPOL.CO, PANGANDARAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Kantor Bea Cukai Bandung menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Media Sosial di Pandai Indah Timur Hotel, Pangandaran, pada 27-28 September 2024. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini diikuti oleh pengelola media sosial dari seluruh SKPD dan kecamatan di Kabupaten Sumedang, dengan fokus utamanya pada pemberantasan rokok ilegal melalui strategi digital. Mengusung tema “Peran Pengelola Media Sosial dalam Menggempur Peredaran Rokok Ilegal,”.

Acara ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan keterampilan khusus dalam menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye melawan rokok ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk dapat memanfaatkan kekuatan digital dalam menyebarkan informasi yang edukatif kepada masyarakat.

Kepala Diskominfosanditik Bambang Rianto yang hadir secara virtual, menekankan pentingnya peran media sosial sebagai alat perubahan dalam masyarakat.

“Pengelola media sosial bukan hanya bertugas menyebarkan informasi, tetapi juga harus menjadi agen perubahan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan strategi komunikasi yang tepat, kita bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap kesadaran masyarakat,” tegas Bambang.

Deni, selaku pemateri pertama dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumedang, memaparkan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah. Ia menyoroti kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal, yang berdampak besar pada pendapatan negara.

Sementara itu, Brian Pralingga, Pelaksana Pemeriksaan KPBC Bandung dan pemateri kedua, menjelaskan aspek teknis dari pemberantasan rokok ilegal, termasuk proses penegakan hukum dan pengawasan yang terus ditingkatkan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melawan peredaran barang ilegal.

“Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola media sosial dalam menciptakan konten yang mendidik dan informatif. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif rokok ilegal dan ikut berpartisipasi aktif dalam memberantasnya,” ujar Brian. (*)

Berita Terkait

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen
Pemda Kota Bandung Raih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik dari Kemenpan RB
Sekda Herman Suryatman Dorong Optimalisasi IPAL di TPPAS Sarimukti
Jelang Nataru Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Bersubsidi
Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin: Perlu Inovasi Gali Sumber Pemasukan Baru bagi PAD
Pemkot Cimahi Kenalkan Keunikan Kampung Adat Cireundeu lewat Buku Sejarah Cireundeu
Seorang TKW Baru Pulang dari Arab Saudi Tewas Diduga Dibunuh Suaminya
Bey Machmudin Buka Mubes XI dan Reuni Akbar Ikatan Alumni Unpad
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:31 WIB

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:31 WIB

Pemda Kota Bandung Raih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik dari Kemenpan RB

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:49 WIB

Sekda Herman Suryatman Dorong Optimalisasi IPAL di TPPAS Sarimukti

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:36 WIB

Jelang Nataru Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Bersubsidi

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin: Perlu Inovasi Gali Sumber Pemasukan Baru bagi PAD

Berita Terbaru

NEWS

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen

Kamis, 12 Des 2024 - 19:31 WIB