Penertiban Klakson Telolet, Sejumlah Pelanggar Disanksi Putus Kabel Hingga Tilang

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan

Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

BIPOL.CO, KOTA BANDUNGDinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. (*)

Berita Terkait

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen
Pemda Kota Bandung Raih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik dari Kemenpan RB
Sekda Herman Suryatman Dorong Optimalisasi IPAL di TPPAS Sarimukti
Jelang Nataru Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Bersubsidi
Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin: Perlu Inovasi Gali Sumber Pemasukan Baru bagi PAD
Pemkot Cimahi Kenalkan Keunikan Kampung Adat Cireundeu lewat Buku Sejarah Cireundeu
Seorang TKW Baru Pulang dari Arab Saudi Tewas Diduga Dibunuh Suaminya
Bey Machmudin Buka Mubes XI dan Reuni Akbar Ikatan Alumni Unpad
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:31 WIB

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:31 WIB

Pemda Kota Bandung Raih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik dari Kemenpan RB

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:49 WIB

Sekda Herman Suryatman Dorong Optimalisasi IPAL di TPPAS Sarimukti

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:36 WIB

Jelang Nataru Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Bersubsidi

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin: Perlu Inovasi Gali Sumber Pemasukan Baru bagi PAD

Berita Terbaru

NEWS

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen

Kamis, 12 Des 2024 - 19:31 WIB