Penertiban Klakson Telolet, Sejumlah Pelanggar Disanksi Putus Kabel Hingga Tilang

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan

Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

BIPOL.CO, KOTA BANDUNGDinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. (*)

Berita Terkait

27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat
Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Fisik Bidang Sanitasi
TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak
Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel
Darwisman Jabat Kepala OJK Provinsi Jabar
Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI
Peserta Program PPKS Diberi Pelatihan Sesuai Minat Bakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:52 WIB

27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:53 WIB

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:59 WIB

Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Fisik Bidang Sanitasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:31 WIB

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:23 WIB

Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel

Berita Terbaru

NEWS

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:53 WIB

NEWS

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:31 WIB