BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan atlet NPCI Jabar yang meraih medali pada Peparnas XVII/ 2024 Solo akan mendapatkan bonus.
Rincian bonusnya adalah peraih medali emas Rp300 juta, perak Rp125 juta, dan perunggu Rp60 juta.
Hal itu disampaikan Bey di hadapan para atlet dan ofisial NPCI Jabar pada acara pembubaran kontingen Jabar untuk Peparnas XVII/ 2024 Solo, di halaman Gedung Sate Bandung, Senin (14/10/2024).
“Kalau emas Rp300 juta bonusnya, perak Rp125 juta, dan perunggu 60 juta,” ucap Bey.
Nominal bonus untuk atlet Peparnas itu sama persis dengan yang diterima oleh atlet peraih medali di PON XXI/ 2024 Aceh – Sumut.
Bey mengatakan, Pemdaprov Jabar memperlakukan sama atlet antara yang abilitas dengan disabilitas. Para atlet ini sama telah mengaharumkan nama Jabar.
“Jadi bonus ini sama dengan atlet PON, kami tidak membeda-bedakan,” sebutnya.
Jabar pada Peparnas XVII finish di urutan kedua. Jabar berhasil mengoleksi 354 medali terdiri dari 120 emas, 116 perak, dan 118 perunggu. Sementara juara umum diraih oleh tuan rumah Jawa Tengah.
Meski gelar juara umum PON tak bisa disandingkan dengan Peparnas, namun perolehan medali Jabar pada Peparnas tahun ini meningkat dibandingkan Peparnas XVI/2021 di Papua.
“Tahun ini meningkat 10 emas dibanding Peparnas XVI di Papua lalu,” katanya.
Bey mengucapkan terima kasih kepada seluruh atlet NPCI Jabar yang telah berjuang dan berprestasi di kancah nasional. Kontingen Jabar pada Peparnas XVII/ 2024 dikomandoi oleh Katarina Endang Sarwestri selaku Chef de Mission (CdM).
“Terima kasih kepada seluruh atlet dan CdM Ibu Kajati Jabar yang setiap hari mendampingi para atlet bertanding,” ucapnya.
Bey menuturkan, perjuangan para atlet Jabar di Peparnas XVII/ 2024 menunjukkan bahwa keterbatasan tidak menghalangi untuk berprestasi. Perjuangan mereka akan dijadikan inspirasi bagi Pemda Provinsi Jabar dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mereka menjadi inspirasi bagi kami pemerintah provinsi Jawa Barat bahwa tidak boleh ada keterbatasan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bey.**