BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Kejadian longsor di Perumahan Mandalika, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan membuat keprihatinan Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko. Untuk itu Wahyu bersama sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi dan Ketua Komisi 1 Fredy Siagian, melakukan inspeksi ke lokasi kejadian, pada Selasa 8 Oktober 2024 Longsor tersebut memaksa 12 kepala keluarga dievakuasi. “Pembangunan di area itu sebelumnya telah dihentikan pada 2014 karena tidak memenuhi syarat,” ungkap Wahyu.
Kejadian longsor pada dinding penahan tanah Perumahan Mandalika Residence di Cimahi kini memasuki babak baru. DPRD Kota Cimahi memanggil para pihak terkait untuk membahas kejadian longsor dinding penahan tanah (DPT) Perumahan Mandalika Residence yang menimpa 2 unit rumah dan menimbulkan korban luka di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dokumen perizinan bakal ditelusuri untuk memastikan aspek legal perumahan tersebut yang berada di atas perbukitan. “Pascakejadian longsor, kami dari jajaran DPRD Kota Cimahi lakukan sidak ke lokasi. Dan hari ini kami panggil semua pihak terkait mulai Pemkot Cimahi, pengembang perumahan Mandalika yang ternyata ada 2 serta warga terdampak,” kata Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko.
“Rapat ini kita bagi 2 tahap, di mana kita utamakan penanganan warga terdampak dan nanti dilanjut penelusuran perizinan pembangunan kompleks tersebut,” sambungnya.
Dua rumah rusak berat tertimpa material longsor, kejadian itu juga menyebabkan tiga orang anak mengalami luka-luka. Rumah yang rusak milik Dimas dan Aep berada di Kompleks BCL RW 17, Kelurahan Leuwigajah.
Inspeksi mendadak (sidak) jajaran DPRD Kota Cimahi bersama Pemkot Cimahi ke lokasi longsor di Perumahan Mandalika, Cimahi pada Selasa, 8 Oktober 2024. Longsor DPT diperkirakan berukuran panjang 20 meter dan tinggi 50 meter, masih tersisa sebagian DPT di dataran atas sehingga berpotensi longsor susulan. Wahyu mengatakan, penanganan warga terdampak bakal dilakukan oleh pengembang dan Pemkot Cimahi, termasuk DPRD Kota Cimahi.
“Penanganan korban menjadi tanggungjawab bersama baik pengembang dan pemerintah termasuk kami di DPRD karena harus hadir di tengah masyarakat. Pihak Mandalika bertanggungjawab untuk penanganan darurat warga terdampak, memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk tempat tinggal sementara karena dievakuasi dari lokasi permukiman BCL,” ucapnya.
Bagaimana Perizinan Perumahan Mandalika Cimahi? TPT perumahan di Leuwigajah, Cimahi, mendadak longsor hingga merusak 2 rusak yang tertimpa material dan tiga orang luka-luka.
“Nanti kita telusuri soal perizinan yang terbit sejak 2018. Termasuk, kaitan dengan regulasi yang ada di Kota Cimahi. Tadi saya coba cek pakai aplikasi, menunjukkan kawasan tersebut merupakan daerah resapan air sesuai Perda No. 4/2013 tentang RT-RW Kota Cimahi. Mungkin saja saya salah, nanti kita cek lagi bersama Pemkot Cimahi. Namun, kalau ternyata masuk daerah resapan air yang ditetapkan pada perda mestinya tidak ada pembangunan,” jelasnya.
Sementara ini, DPRD Cimahi meminta untuk kegiatan pembangunan di lokasi Mandalika Residence disetop sementara. “Tadi Pak Pj. Walikota Cimahi meminta pembangunan sementara dihentikan, kami juga minta seperti itu sebelum semuanya clear. Sekarang ada aktivitas alat berat di sana untuk mengeruk urugan tanah agar tidak longsor,” ungkapnya.
Secara kasat mata, lanjut Wahyu, dia menilai struktur bangunan DPT tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga terjadi longsor. “Saya rasa tidak sesuai konstruksinya, meski saya enggak paham teknik sipil tapi kasat mata tidak memenuhi syarat kaidah sehingga tembok itu tidak mampu menahan tanah dan longsor. Pihak pengembang mengklaim Mereka pakai jasa konsultan dan sudah ada saran agar DPT diubah. Tapi, sebelum diperbaiki sudah terjadi longsor,” imbuhnya. Adapun kejadian longsor pada Senin, 7 Oktober 2024 kemarin dipastikan bukan kali pertama terjadi.
“Sebelumnya sudah beberapa kali kejadian, bukan hanya ke permukiman RW 17 tapi juga batu berjatuhan ke Kampung Adat Cireundeu karena lokasi Mandalika ini sangat tinggi di puncak bukit. Hal itu harusnya jadi evaluasi agar standar keselamatan benar-benar diterapkan agar tidak ada lagi warga terdampak pembangunan tersebut,” tegasnya.
Untuk pertanggungjawaban pihak pengembang kepada warga terdampak, lanjut Wahyu, akan dipastikan pada pertemuan 29 Oktober 2024 mendatang. Pasalnya, warga BCL yang berjumlah 12 KK meminta direlokasi karena sudah tidak aman tinggal di kawasan tersebut.
“Pengembang minta waktu 14 hari kerja untuk menjawab tuntutan warga. Nanti disimpulkan apakah relokasi atau kompensasi lainnya. Saat ini, sementara warga diungsikan di hotel, apartemen, hingga ada yang mengontrak rumah,” tuturnya. (dero)