KPU Jabar Siapkan Sistem “Sirekap” Tingkatkan Transparansi Pilkada 2024

- Editor

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat umumkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara, Sirekap, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada pemilihan umum 2019,” ucap Ahmad.

Meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020, dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad menekankan bahwa KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.

Ahmad juga mengungkapkan, pentingnya penyediaan akses internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap.

“Pengguna akan mendapatkan akun dengan username dan password sebelum melakukan unggahan data. KPU Jabar telah memastikan bahwa sistem ini aman dan siap digunakan,” katanya.

Sebagai langkah persiapan, KPU Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat pada tanggal 25-29 Oktober 2024.

Dengan adanya Sirekap, Ahmad berharap transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat meningkat, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini.

Perlu diketahui, sistem Sirekap terdiri dari tiga komponen, yakni Sirekap Mobile, Sirekap Web dan Sirekap Offline.

Sirekap Mobile: Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.

Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.

Sirekap Offline: Diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet. (*)

Berita Terkait

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen
Pemda Kota Bandung Raih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik dari Kemenpan RB
Sekda Herman Suryatman Dorong Optimalisasi IPAL di TPPAS Sarimukti
Jelang Nataru Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Bersubsidi
Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin: Perlu Inovasi Gali Sumber Pemasukan Baru bagi PAD
Pemkot Cimahi Kenalkan Keunikan Kampung Adat Cireundeu lewat Buku Sejarah Cireundeu
Seorang TKW Baru Pulang dari Arab Saudi Tewas Diduga Dibunuh Suaminya
Bey Machmudin Buka Mubes XI dan Reuni Akbar Ikatan Alumni Unpad
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:31 WIB

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:31 WIB

Pemda Kota Bandung Raih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik dari Kemenpan RB

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:49 WIB

Sekda Herman Suryatman Dorong Optimalisasi IPAL di TPPAS Sarimukti

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:36 WIB

Jelang Nataru Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Bersubsidi

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin: Perlu Inovasi Gali Sumber Pemasukan Baru bagi PAD

Berita Terbaru

NEWS

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen

Kamis, 12 Des 2024 - 19:31 WIB